Jakarta -
DPR RI telah mengesahkan 40 Rancangan Undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalamnya. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI.
"Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana," kata Mahfud melalui rekaman video kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Mahfud menjelaskan, pemerintah sebenarnya pada 2021 telah mengajukan dua RUU terkait pemberantasan korupsi, yaitu Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu Rancangan UU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan Rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai itu yang diajukan ke DPR agar bisa dijadikan UU. Maksudnya aset tindak pidana bisa dirampas, kemudian orang berbelanja dalam jumlah tertentu harus lewat bank agar apa, agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim ke mana, nggak boleh langsung dari tangan ke tangan kalau jumlahnya Rp 100 juta misalnya," ujarnya.
Mahfud menjelaskan, lantaran kedua usulan RUU tersebut tidak disetujui DPR untuk masuk Prolegnas 2022. Maka pemerintah akan mengusulkan kembali salah satu dari RUU tersebut, yakni RUU Perampasan Aset.
"Tapi kedua RUU tersebut, DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas artinya DPR nggak setuju lah. Namun ada kesepakatan kalau nggak bisa dua-duanya, pemerintah usul salah satunya, maka pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan bahwa oke UU tentang perampasan aset tindak pidana bisa dipertimbangkan masuk ke 2022," tuturnya.
"Nah, ini lebih mudah karena tindak pidananya sudah jelas tinggal bagaimana perampasan asetnya, ketika seorang terdakwa atau tersangka misalnya hilang, tidak muncul dan sebagainya dan sebagainya itu akan lebih mudah daripada UU Pembatasan Belanja Uang Tunai," lanjut Mahfud.
Mahfud berharap DPR menganggap RUU perampasan aset ini suatu hal yang penting dalam rangka pemberantasan korupsi. Mahfud pun optimistis RUU Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas jika diajukan kembali oleh Presiden.
"Dan kita mohon pengertian agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi, agar negara ini bisa selamat. Dan saya agak optimis ketika saya mendengar dari anggota DPR sahabat saya Arsul Sani, sebenarnya sih untuk UU perampasan aset dalam tindak pidana itu ya lebih mudah diajukan saja oleh presiden nanti DPR akan segera membahasnya," tutur Mahfud.
Lebih lanjut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan RUU Perampasan Aset sebelumnya pernah disepakati, namun ada permasalahan mengenai tempat menyimpan dan pengelolaan aset hasil rampasan. Namun kini sudah ada kesatuan pendapat terkait persoalan tersebut.
"Dulu RUU ini sudah pernah disepakati cuma tinggal satu butir yaitu aset yang dirampas itu disimpan dan dikelola oleh siapa. Pada waktu itu ada tiga alternatif, di rubasar rumah barang rampasan di Kemenkumham, ada yang bilang di kejaksaan agung, di situ ada badan pengelola aset untuk tindak pidana itu. Kemudian Dirjen Kekayaan Negara," ucapnya.
"Ada tiga kementerian atau lembaga pada saat itu, nah sekarang sudah ada kesatuan pendapat di kalangan pemerintah tinggal bahas itu aja nanti kalau nggak ada masalah-masalah lain di luar soal teknis seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Dari jumlah itu, 20 RUU di antaranya usulan DPR, 12 usulan pemerintah, 2 usulan DPD, dan 6 kumulatif terbuka.
Pengesahan itu digelar di rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua Baleg Fraksi PKB Ibnu Multazam mengatakan Baleg awalnya menerima usulan lebih dari 100 RUU dari berbagai pihak. Hingga akhirnya keputusan di tingkat pertama, Baleg bersama pemerintah mengesahkan 40 RUU yang masuk Prolegnas 2022.
Simak daftar Prolegnas 2022 di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Khusus Pejabat, Usai dari Luar Negeri Boleh Karantina Mandiri':
[Gambas:Video 20detik]
Sebanyak 40 RUU itu telah disepakati pada pengambilan keputusan tingkat pertama, yakni dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah kemarin.
Berikut 40 rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022:
USULAN DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
12. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
19. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
20. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia
21. Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI
22. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
23. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
24. Rancangan Undang-Undang
tentang Masyarakat Hukum Adat
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
26. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
USULAN PEMERINTAH
27. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
29. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
31. RUU tentang Hukum Acara Perdata
32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika
33. RUU tentang Ibu Kota Negara
34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)
35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)
36. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis:
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
37. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
38. RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)
USULAN DPD
39. RUU tentang Daerah Kepulauan
40. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
DAFTAR RUU KUMULATIF TERBUKA
1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (DPR/PEMERINTAH)
4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
6. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini