Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumut mulai menggelar vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun. Acara sosialisasi dan launching vaksinasi anak usia 6-11 Tahun, dimulai di 3 kabupaten, yakni Karo, Sibolga, dan Tapanuli Utara.
Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana menjelaskan, di Kabupaten Karo, kegiatan digelar di SD Negeri Percontohan Kabanjahe, Jalan Selamat Ketaren. Sedangkan di Tapanuli Utara digelar di pendopo rumah dinas Bupati Tapanuli Utara di Jalan Ahmad Yani serta di Kota Sibolga digelar di SD Negeri 084094 Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil.
"Harapan kita, dengan launching di 3 kabupaten/kota hari ini, semua masyarakat di kabupaten kota lainnya, dapat mempersiapkan anak-anak kita usia 6-11 tahun untuk menjalani vaksinasi," kata Asep dalam keterangan pers, Selasa (14/12/2021).
Selain tiga kabupaten-kota tersebut, ada enam daerah lain yang sudah dibolehkan vaksinasi anak 6-11 tahun. Asep berharap daerah-daerah itu segera mulai melaksanakan vaksinasi.
"Dan khususnya bagi 6 kabupaten kota lainnya di Sumut, yang termasuk dalam surat keputusan Menteri Kesehatan, untuk dapat segera memulai melaksanakan vaksinasi anak ini," sebut Asep.
Mewakili kepala daerah, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menyampaikan apresiasi kepada BIN yang telah memilih anak-anak Tapanuli sebagai peserta pertama vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
"Kita apresiasi langkah Kabinda Sumut untuk vaksinasi usia 6-11 tahun di Taput. Mudah-mudahan sehat- sehat semua. Indonesia sehat, Indonesia hebat," pungkasnya.
Dikutip dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan RI Nomor SR.01.02/4/ 3309 /2021, di Sumatera Utara, ada 9 kabupaten/ kota yang sudah diputuskan untuk melaksanakan vaksinasi anak, antara lain di kabupaten Tapanuli Utara, Karo, Dairi, Humbahas, Pakpak Bharat, Samosir, Toba, Kota Sibolga, dan Pematangsiantar.
Disebutkan juga bahwa penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
(dhm/knv)