Satu Suara Dosen FISIP Unri Desak Dekan Dicopot Usai Jadi Tersangka

Satu Suara Dosen FISIP Unri Desak Dekan Dicopot Usai Jadi Tersangka

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 20:35 WIB
Universitas Riau (Raja-detikcom)
Universitas Riau (Raja/detikcom)
Jakarta -

Seiya sekata para dosen FISIP Universitas Riau (Unri) meminta agar Syafri Harto dicopot sebagai dekan fakultas. Hal ini menyusul status Syafri Harto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Desakan itu telah disampaikan oleh perwakilan dosen FISIP, Saiman Pakpahan. Dia telah menemui Rektor Unri Prof Aras Mulyadi dan meminta agar segera mencopot Syafri Harto.

"Dalam audiensi ini kami menyampaikan pokok pikiran penonaktifan dan memberi kepastian akademik. Termasuk juga tadi mempercepat penyelesaian kasus, tiga poin ini yang kami bahas," kata Dosen FISIP, Saiman Pakpahan, kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Desakan Pencopotan

Saiman menyebut banyak masalah terjadi sejak kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswa itu. Salah satunya, katanya, birokrasi di FISIP Unri mulai tersendat dan mahasiswa bingung untuk mendapatkan SK setelah selesai ujian skripsi.

"Hasil dialog berkembang tentang birokrasi mahasiswa, bahwa mahasiswa juga mulai tersendat. Alasannya karena dekan sudah jarang di kampus dan Pak Rektor tadi bilang akan dikondisikan sama Wakil Dekan," kata Saiman, yang didampingi dosen FISIP Unri lain.

ADVERTISEMENT

Wakil rektor Unri merespons desakan itu, simak di halaman berikut

Tonton Video: Polisi Sebut Dosen Unsri Reza Kirim Suara Desahan ke Mahasiswi

[Gambas:Video 20detik]



Wakil Rektor Beri Respons

Wakil Rektor II Unri Prof Sujianto mengatakan Syafri Harto belum dinonaktifkan karena khawatir ada gugatan di PTUN. Dia mengatakan rektor Unri tak ingin ada masalah lain.

"Kita untuk menyelesaikan masalah jangan timbul masalah baru. Kami sudah pergi ke Jakarta menemui Irjen Kemendikbud-ristek. Beliau bilang kalau mau menyelesaikan masalah jangan timbul masalah baru," kata Sujianto.

Wakil Rektor II Unri, Prof Sujianto (Raja Adil/detikcom)Wakil Rektor II Unri, Prof Sujianto (Raja Adil/detikcom)

"Timbul masalah baru itu begini, kalau kami ambil tindakan menonaktifkan beliau bisa melakukan counter dengan PTUN. Ini karena dalam aturan tidak ada klausul dinonaktifkan kalau tidak ditahan, tapi kalau satu hari saja ditahan kita bisa nonaktifkan," sambungnya.

Bandingkan dengan Kasus di Universitas Sriwijaya

Sujianto kemudian membandingkan dengan kasus yang menjerat dosen Universitas Sriwijaya (Unsri). Dia mengatakan dosen Unsri yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan ditahan sehingga langsung dinonaktifkan.

"Karena dasarnya apa. Kalau hanya karena desakan sosial, mahasiswa ya tidak bisa. Ini perbedaannya sama Unsri. Di Unsri kan ditahan, kita di sini tidak," kata Sujianto.

Dia mengatakan Rektor Unri telah menyusun satgas khusus. Nantinya, satgas akan membahas penonaktifan Syafri Harto.

Bagaimana awal mula kasus dugaan pencabulan itu? simak di halaman berikut

Awal Mula Kasus

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.

Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Syafri belum ditahan polisi. Dia juga masih aktif sebagai dosen dan Dekan FISIP Unri. Terbaru, polisi telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Pihak Unri juga telah meminta pendampingan dari Kemendikbud saat memeriksa Syafri. Selain itu, BEM Unri meminta Kemendikbud mengawal kasus ini hingga tuntas.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads