Bamsoet Apresiasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kaltim

Nada Zeitalini - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 16:57 WIB
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena memiliki indeks keterbukaan informasi publik dengan skor 76,96. Apresiasi tersebut diberikan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur secara virtual.

Tingginya angka tersebut membuat Kalimantan Timur menempati peringkat ke-9 dari 34 Provinsi di Indonesia. Capaian skor indeks keterbukaan informasi publik Provinsi Kaltim juga lebih tinggi dari indeks rata-rata nasional sebesar 71,37. Keterbukaan informasi publik sendiri merupakan standar baku dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

"Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi implementasi nyata wujud Empat Pilar MPR RI dalam menghadapi era digitalisasi. Pemenuhan atas kebutuhan informasi publik yang transparan selaras dengan amanat Konstitusi pasal 28F yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," ujar Bamsoet dalam keterangannya pada Selasa (14/12/2021).

Bamsoet mengingatkan, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan semua badan publik menjalankannya. Salah satunya terkait dengan keterbukaan Informasi Publik tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP).

"Mengingat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari sekitar Rp 2.000 triliun dana APBN, alokasi untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) mencapai Rp 100 triliun. Jika tidak didukung Keterbukaan Informasi Publik, potensi korupsinya sangat besar. Tidak heran jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sekitar 70 persen kasus korupsi berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa," tandas Bamsoet.

Ketua MPR RI ini juga menerangkan, dalam pelaksanaannya masih ditemui adanya badan publik yang tidak mematuhi UU KIP. Sehingga untuk menjamin hak rakyat, UU KIP mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.




(fhs/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork