Sidang lanjutan Yahya Waloni kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli. Jaksa menghadirkan 2 ahli, salah satunya ahli ITE dari Universitas Hayam Wuruk Perbanas, Ronny. Ia mengatakan ceramah yang disampaikan Yahya Waloni telah menimbulkan kebencian terkait SARA.
Awalnya Ronny memaparkan unsur yang ada di Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Menurut Ronny, Yahya Waloni mengetahui acara tersebut juga disiarkan secara live streaming di media sosial, seperti YouTube, sehingga semestinya lebih berhati-hati karena terdakwa Yahya Waloni dianggap mengetahui telah ada orang yang merekam video. Dengan demikian, ahli berpendapat hal tersebut memenuhi unsur kesengajaan.
Selain itu, Ronny berpendapat tersebarnya video ceramah Yahya Waloni itu berpotensi menimbulkan kebencian. Sebab, apabila ada orang yang melaporkan perkara tersebut atau tidak terima, itu dinilai memenuhi unsur 'menimbulkan kebencian dan terkait SARA'.
"Jadi kalau misalnya ada orang yang melaporkan perkara ini bisa dibilang orang tidak terima dengan adanya video itu, sehingga saya ingat bahwa ini menurut ahli bahasa atau agama juga ini dapat menimbulkan kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu," kata Ronny, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Sementara itu, ahli ITE, Ronny, menjelaskan yang dimaksud unsur 'kelompok' artinya beberapa individu atau banyak individu. Sedangkan yang dimaksud dengan 'berdasarkan suku, antargolongan, ras, agama' itu adalah di mana muatan dalam video itu menyinggung apakah suku atau antargolongan atau ras atau agama. Dengan demikian, Ronny berpendapat ceramah Yahya Waloni itu telah menimbulkan kebencian tentang agama.
"Dalam perkara ini setelah memperhatikan keterangan dari ahli agama dan ahli bahasa saya menyimpulkan bahwa ini menyinggung video ini tentang agama," katanya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menghadirkan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Flora Dianti, yang menjelaskan, berdasarkan keterangan dari ahli bahasa dan ahli agama, kasus tersebut merupakan penistaan agama. Hal itu disampaikan Flora saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait ceramah terdakwa Yahya Waloni yang disampaikan melalui medsos, tetapi juga didengarkan oleh penganut agama lainnya.
"Bahwa berkaitan penodaan agama itu yang berkompeten menyatakan adalah ahli agama dan ahli bahasa. Bahwa terhadap dengan kasus ini saya telah mendapatkan keterangan dari ahli agama dan ahli bahasa bahwa dari kasus ini memang terdapat penistaan atau penistaan terhadap tersebut. Oleh karena itu, saya menyimpulkan bahwa unsur kebencian benar terhadap suatu golongan agama," ujar Flora.
Dalam kasus tersebut, jaksa juga mempertanyakan salah satu pernyataan terdakwa Yahya Waloni dalam video viral yang mempelesetkan istilah agama lain, seperti kalimat 'roh kudus' menjadi 'roh kudis'. Menjawab pertanyaan itu, Flora menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan terdakwa Yahya Waloni dalam kalimat yang disampaikannya dalam ceramah tersebut.
"Bila si pelaku melakukannya dengan sengaja, dalam arti dia mengetahui bahwa saat itu unsur penghinaan atau penistaan terhadap suatu golongan tertentu, maka hal tersebut berarti memenuhi unsur kesengajaan," kata Flora.
Sidang tersebut kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada pekan depan, Selasa (21/12).
Sebelumnya, Yahya Waloni didakwa terkait kasus dugaan ujaran kebencian, penodaan agama, serta kasus menyatakan perasaan permusuhan dan penghinaan terhadap golongan rakyat terkait SARA. Yahya Waloni diancam pidana 4-6 tahun penjara.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membacakan dakwaan Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
(yld/dhn)