Inmendagri no 66 tahun 2021 diterbitkan oleh pemerintah untuk mengatur sederet aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mulai dari kegiatan ibadah natal hingga perayaan tahun baru.
Inmendagri ini diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Desember lalu. Aturan yang dimuat berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian ditegaskan dalam aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa saja aturan yang dimuat dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021 soal Nataru? detikcom merangkum informasinya berikut ini.
Baca juga: Inmendagri Terbaru PPKM Nataru, Ini Isinya |
Inmendagri No 66 Tahun 2021: Perayaan Tahun Baru 2022-Operasional Mal
Dalam Inmendagri 66/2021, salah satu yang diatur terkait perayaan tahun baru 2022 dan kegiatan di mal selama periode Nataru. Adapun berikut poin-poin aturannya:
- Perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan masing-masing/bersama keluarga dengan menghindari kerumunan.
- Seluruh alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022
- Pawai, arak-arakan tahun baru, dan acara Old and New Year dilarang baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diizinkan masuk mal.
- Perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
- Operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%
- Kegiatan makan dan minum dalam mal maksimal kapasitas 75%.
Inmendagri No 66 Tahun 2021: Aturan Wisata Selama Nataru
Selain itu, Inmendagri ini juga mengatur soal kegiatan wisata selama Nataru. Berikut poin-poin aturan yang perlu diperhatikan:
- Wilayah destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain perlu meningkatkan kewaspadaan terutama di objek wisatanya.
- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk tempat wisata prioritas.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas pengunjung maksimal 75%
- Melarang pesta perayaan tahun baru, baik terbuka/tertutup.
- Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya.
Inmendagri no 66 tahun 2021 juga mengatur soal perjalanan antar daerah. Simak informasinya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Catat! Poin Terbaru dalam Syarat Perjalanan Selama Nataru':
Inmendagri No 66 Tahun 2021: Aturan Perjalanan Selama Nataru
Masyarakat memang diimbau tak bepergian selama Nataru guna menekan penyebaran COVID-19. Namun jika diperlukan lantaran kegiatan mendesak, berikut aturan ayng dimuat dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Saat melakukan perjalanan dengan transportasi umum, wajib melakukan:
- menunjukkan sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1 dan 2)
- Hasil negatif rapid Test Antigen 1x24 jam
- Orang yang belum di vaksin dan tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021 tidak menyebutkan aturan pelaksanaan ibadah Natal dan libur sekolah. Kebijakannya diatur oleh Kementerian terkait.
"Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama; dan pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," demikian dikutip dari Inmendagri tersebut.
Adapun aturan lain yang belum dimuat dalam Inmendagri dapat diatur oleh masing-masing Kepala Daerah. Peraturan disesuaikan dengan situasi COVID-19 demi menekan lonjakan kasus COVID-19 selama Nataru.