Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan DPD RI menyetujui 40 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. RUU tersebut terdiri atas 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, sedangkan sebanyak 2 RUU usulan DPD.
Selain itu, ada sebanyak 6 RUU kumulatif terbuka. Salah satunya RUU perubahan terhadap UU Cipta Kerja yang merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan putusan MK itu, DPR memasukkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagai usulannya.
Penetapan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Baleg DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (6/12/2021), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin.
Rapat pengambilan keputusan itu dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly, 25 anggota Baleg secara fisik dan 20 virtual serta hadir 9 fraksi di DPR RI.
Dalam rapat itu, Nurdin menanyakan pandangan minifraksi terkait laporan panja dalam penetapan Prolegnas Prioritas 2022. Kemudian, dia menanyakan persetujuan kepada anggota rapat.
"Saya ingin menegaskan kembali, jadi semua fraksi setuju?" tanya Muhammad Nurdin yang memimpin rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Mendengar jawaban itu, pimpinan rapat mengetuk palu kesepakatan 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022.
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah sepakat dengan Baleg DPR terkait daftar Prolegnas Prioritas 2022. Ia berharap kesepakatan itu dapat ditetapkan dalam rapat paripurna pada Selasa (7/12/2021).
"Malam ini kita sudah menghasilkan kesepakatan bersama mengenai Proglenas Prioritas tahun 2022 dan semoga besok dapat ditetapkan dalam rapat paripurna," ujar Yasonna.
Simak RUU Prolegnas 2022 selengkapnya di halaman berikutnya.