Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan pengejaran kepada narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang yang kabur atas nama Adam Bin Musa atau A. Ditjen PAS bekerja sama dengan kepolisian untuk melacak keberadaan A.
"Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sebagai penanggung jawab wilayah, telah bekerja sama dengan Kepolisian melakukan pengejaran ke titik-tik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan yang bersangkutan, salah satunya telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polda Riau," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (14/12/2021).
Rika menyebut pihaknya telah menurunkan tim untuk mengejar napi yang kabur itu. Dia menambahkan, sejumlah pihak lapas juga diperiksa dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kanwil Kemenkumham Banten telah menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Kelas 1 Tangerang tentang terjadinya pelarian tersebut. Dan saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjen Pas dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkait pelarian tersebut," tutur Rika.
Rika juga menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas kepada pihak lapas jika adanya pelanggaran SOP. Sanksi itu akan diberikan jika terbukti adanya pelanggaran.
"Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut," sebut Rika.
"Kementerian Hukum dan HAM tidak mentolerir sedikit pun adanya kesengajaan pelanggaran dan apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggaran tersebut, maka sanksi tegas akan diberikan," lanjutnya.
A diketahui keluar dari Lapas Kelas 1 Tangerang sejak Rabu (8/12). A kala itu memang mendapatkan izin keluar dari lapas untuk pembinaan kegiatan kerja.
"Dia pembinaan kegiatan kerja. Izin untuk kegiatan kerja," kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IA Tangerang Nirhono Jatmokoadi.