Bobby Joseph
Beberapa hari sebelum penangkapan RN, artis Bobby Joseph juga diamankan polisi terkait kasus narkoba. Bobby Joseph ditangkap pada Jumat (10/12) malam.
Polisi kemudian menetapkan Bobby Joseph sebagai tersangka kasus narkoba. Bobby Joseph diancam hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap tindak pidana yang bersangkutan, penyidik Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan menetapkan Pasal yang disangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114, 112, dan juga subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan di Polres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Selain sebagai pemakai, Bobby Joseph menjadi perantara dalam peredaran kasus narkoba jenis gorilla. Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
"Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan ini juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla ya," kata Zulpan.
Zulpan mengungkap hal ini terungkap dari jejak digital Bobby Joseph di akun Instagram.
"Jadi yang bersangkutan sudah diketahui berdasarkan rekam jejak digital nya bahwa yang bersangkutan memiliki akun tersendiri dalam rangka menampung pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila yang kepada orang-orang yang membutuhkan yang dilakukan yang bersangkutan ya HP-nya," jelasnya.
Bobby Joseph mengonsumsi sabu sejak 2015. Zulpan mengatakan, saat ditangkap Bobby kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 0,49 gram. Selain itu, Bobby ditangkap dalam keadaan positif narkoba.
"Yang bersangkutan mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015," ujar Zulpan.