Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino akan menghadapi sidang vonis kasus korupsi 3 unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino sebelumnya dituntut jaksa 6 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (14/12/2021). RJ Lino akan hadir sidang secara langsung.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto berharap majelis hakim menyatakan RJ Lino bersalah melakukan korupsi. Wawan juga berharap hakim menghukum RJ Lino sesuai dengan tuntutan jaksa KPK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya ya terbukti sesuai dengan fakta persidangan sebagaimana telah kami uraikan dalam surat tuntutan," kata Wawan kepada wartawan.
Dalam pleidoinya, RJ Lino memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari tuntutan jaksa KPK terkait kasus korupsi 3 unit QCC di Pelindo II. Lino juga meminta namanya direhabilitasi.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya memohon adanya fair trial dalam pengadilan perkara ini yang didasari fakta di sidang. Kiranya saya memohon majelis hakim, menyatakan terdakwa, Richard Joost Lino atau RJ Lino tidak terbukti bersalah dalam pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua JPU," kata RJ Lino saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (18/11).
Lino juga meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa KPK. Dia juga meminta hakim agar jaksa merehabilitasi namanya.
Dia menyebut proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II tidak menimbulkan kerugian negara. Dia juga menyebut perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) tidak menerima untung lebih di proyek ini.
"Kerugian negara yang dihitung BPK, BPK tidak dapat menghitung kerugian negara atas pembangunan 3 unit QCC yang pasti, karena bukti terakhir HDHM atas pembangunan dan pengiriman tidak diperoleh," kata RJ Lino.
Simak juga 'Hakim Cecar RJ Lino Soal Tanda Tangan Kontrak Pengadaan QCC':