Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan juga jaksa KPK. RJ Lino berterima kasih ke jaksa karena telah menuntutnya 6 tahun penjara.
"Perkenankanlah saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman JPU KPK, yang telah bekerja keras menyiapkan tuntutan kepada saya setebal 40 cm, ya, maksud saya JPU telah bekerja keras setengah mati," kata RJ Lino mengawali pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (18/11/2021).
Diketahui, surat tuntutan jaksa KPK yang dibawa di sidang tuntutan pada Kamis (11/11) kemarin sangat tebal. Surat tuntutan itu setebal 1.500 halaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RJ Lino pun menyinggung 5 tahun menyandang status tersangka tanpa kejelasan. Dia dan keluarga mengaku menderita karena ketidakjelasan itu.
"Saya sangat bahagia karena saya diberi kesempatan untuk sampaikan terbuka hal-hal yang saya rasakan sebagai tersangka 5 tahun tanpa ada kejelasan status. Selama 5 tahun hati saya mati secara perlahan, istri dan anak-anak menderita dengan status tersebut, ketemu teman maupun family sendiri malu dan terpaksa berhenti dari aktivitas sosial," kata Lino.
"Masih sangat jelas di kepala saya ketika Februari 2019 saya pertama kali diperiksa sebagai terdakwa dari rumah saya sudah siapkan pakaian, alat salat, dan lain-lainnya, karena saya tahu bahwa saya akan ditahan, waktu saya sampai di KPK, pers sudah menunggu, dan pasti semua yakin hari tersebut saya akan ditahan, apa yang terjadi? Saya hanya diperiksa identitas pribadi, nama, alamat, anak istri, kemudian disuruh pulang. Menunggu lebih dari 5 tahun kemudian 2021 diminta datang dan langsung ditahan," imbuhnya.
RJ Lino Curhat Cucu Tanya 'Apa Itu Koruptor'
RJ Lino kemudian bercerita tentang cucunya masih duduk di sekolah dasar mengetahui status Lino sebagai tersangka. Lino mengaku awalnya tidak memikirkan status tersangkanya karena banyak yang mendukungnya, tapi saat itu sikap cucunya membuat Lino memikirkan statusnya.
"Sampai suatu hari di April 2019 cucu saya sewaktu kembali dari sekolah yang di internasional school, menanyakan pada saya 'Opa apa itu koruptor? Apa betul Opa akan ditangkap dan dimasukkan ke jail karena Opa koruptor, nanti Sofia nggak punya Opa, orang masuk jail kan orang jahat Opa, betul kan Opa?' Saya kaget dengan pernyataan itu," kata Lino.
Lino mengaku sudah berupaya klarifikasi ke mana-mana tapi tidak juga mendapat kejelasan. Hingga akhirnya KPK menahan Lino pada 2021.
"Menurut saya, itu peristiwa sangat menyedihkan yang dirasakan anak kecil, saya tidak bisa bayangkan. Hal ini yang mendorong saya menerima wawancara di TV, saya katakan kalau KPK punya bukti yang cukup segera tahan saya supaya status saya jelas, dan agar tidak mati secara perdata," pungkasnya.
Dalam sidang ini, RJ Lino dituntut jaksa KPK 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
RJ Lino diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak juga 'Hakim Cecar RJ Lino Soal Tanda Tangan Kontrak Pengadaan QCC':