Polisi telah menetapkan 21 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka demo ricuh di depan gedung DPR RI pada akhir November 2021. Pemuda Pancasila memastikan akan memberikan sanksi kepada 21 anggotanya itu.
Sekjen Majelis Pimpinan Nasional PP Arif Rahman mengaku pihaknya memang melakukan pendampingan kepada puluhan anggotanya yang tengah bermasalah hukum saat ini. Namun, saat proses hukum telah selesai, puluhan anggota itu nantinya akan dikenai sanksi pemecatan.
"Ya pasti ada (sanksi internal) karena sampai sekarang mereka masih jadi anggota. Pasti ada pendampingan secara hukum, karena tetap bagaimanapun kan di negara kita ada asas praduga tak bersalah. Tapi kalau memang benar sudah jadi tersangka dan melakukan kesalahan pasti kami akan pecat," kata Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga saat ini, ke-21 anggota PP yang ditetapkan tersangka itu belum dipecat dari ormas Pemuda Pancasila. Arif mengatakan pihaknya masih menunggu proses penyelidikan polisi selesai dan baru ditindaklanjuti secara organisasi.
"Kami masih menunggu hasil akhir dari semua yang terjadi dalam rangkaian hukum ini sampai nantinya kita akan melakukan tindakan secara organisasi," tutur Arif.
Ke-21 anggota PP yang telah ditetapkan tersangka ini terbagi dalam dua klaster. Klaster itu terdiri dari pelanggaran kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan kepada perwira polisi AKBP Dermawan Karosekali.
Akui Salah soal Anggota Bawa Sajam
Hari ini Arif telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait demo ricuh anggotanya di depan gedung DPR RI pada Kamis (26/11). Dia mengakui adanya kesalahan saat anggotanya kedapatan membawa senjata tajam dan melakukan pengeroyokan.
"Saya secara organisasi mengakui bahwa ada kesalahan dan kami salah karena ada beberapa oknum-oknum kita yang membawa sangkur dan senjata tajam dan melakukan pengeroyokan terhadap pihak kepolisian yaitu AKB Dermawan Karosekali," tutur Arif.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya