Toni mengatakan telah mendapat penjelasan soal kasus ini. Dia menegaskan personel yang bermasalah bakal diberi sanksi tegas.
"Ceritanya nggak begitu ya. Saya sudah mendapat penjelasan, kejadiannya tidak seperti itu. Tidak menutup kemungkinan, karena mungkin semua sudah tahu, sudah puluhan anggota yang bermasalah yang kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sidang disiplin terhadap Bripka IS digelar di Bid Propam Sumsel atas laporan FP, narapidana kasus narkoba yang tidak terima istrinya dihamili IS. Pihak FP meminta IS dihukum berat.
"Ya kita minta Bripka IS dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya," kata kuasa hukum pelapor FP, Feodor Novikov Denny, di Polda Sumsel hari ini.
Bripka IS dan IN diduga saling kenal sejak Juli 2021. IN sebelumnya mengaku menuruti Bripka IS karena mendapat ancaman suaminya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2021.
"Kejadiannya itu sekitar 30 September ke 1 Oktober, korban terpaksa menuruti keinginan terlapor karena suaminya diancam di pindahkan ke Lapas Nusakambangan. Karena terlapor tidak ada iktikad baik, jadi pada 10 Oktober-nya kita melaporkan ke Polda Sumsel. Kami mendapat kuasa dari pelapor, berdasarkan seorang perantara," ujarnya.
Dia mengatakan pelapor dan korban telah melakukan pernikahan yang sah secara hukum. Feodor menyebut kliennya menikah pada Januari 2021.
FP sendiri saat ini berstatus narapidana di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir. Kini istrinya disebut tengah hamil usia 2 bulan.
"Perzinaan tersebut terjadi saat FP sedang di tahanan. Awalnya Bripka IS mengajak IN (istri FP) dan temannya jalan-jalan. Karena alasan sudah malam, IS memesan dua kamar hotel," ujarnya.
Laporan itu diterima di Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN. Dia mengatakan laporan itu diperkuat pengakuan dari IN dan teman-temannya.
(aud/aud)