Nasib Bripka IS (39), anggota Polres Lahat, akan ditentukan besok. Dia akan disidang atas kasus dugaan menghamili IN (20), istri tahanan berinisial FP (59).
"Iya, (Bripka IS) bukan lagi diperiksa, tapi akan disidang karena pelaporannya itu sudah lama. Sidangnya digelar oleh Polda Sumsel (Sumatera Selatan), besok (13/12)," kata Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono ketika dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (12/12/2021).
Kasus ini berawal dari pengakuan IN melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny dan M Zully. Bripka IS dilaporkan atas tuduhan perzinaan dan pelecehan seksual terhadap istri FP berinisial IN (20).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah melaporkan oknum polisi (IS) itu ke Propam Polda Sumsel dengan tuduhan melakukan perzinaan dan pelecehan seksual pada istri klien kami," kata Feodor kepada wartawan, Sabtu (11/12).
Feodor menyampaikan istri kliennya diancam sehingga terpaksa melayani nafsu bejat Bripka IS. Ancaman yang diterima ialah FP akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan jika IN tak mau melayani.
"Kata istri FP, dia diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya, kalau IN tidak mau melayani IS, suaminya, FP, akan dipindahkan tahanannya ke Nusakambangan," kata Feodor.
FP sendiri saat ini berstatus narapidana di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir. Kini istrinya disebut tengah hamil usia 2 bulan kandungan diduga akibat perbuatan bejat Bripka IS.
"Perzinaan tersebut terjadi saat FP sedang di tahanan. Awalnya Bripka IS mengajak IN (istri FP) dan temannya jalan-jalan. Karena alasan sudah malam, IS memesan dua kamar hotel," bebernya.
"Di mana satu hotel untuk teman-teman IN, dan satu kamar lagi untuk IS dan IN. Dan saat itulah perzinaan itu terjadi," sambung dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Rezky Aditya dan Ayahnya Sama-sama Dituding Punya Anak di Luar Nikah