Hamili Istri Napi, Bripka IS Terancam Dipecat!

Hamili Istri Napi, Bripka IS Terancam Dipecat!

M Syahbana - detikNews
Senin, 13 Des 2021 13:35 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Toni (M Syahbana-detikcom)
Kapolda Sumsel Irjen Toni (M Syahbana/detikcom)
Palembang -

Anggota Polres Lahat, Bripka IS (39), menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan perzinaan dengan istri seorang narapidana hingga hamil. Bripka IS terancam dipecat.

"Saya baru memastikan lagi dengan Kapolres, informasinya ada dugaan selingkuh (antara Bripka IS dan istri narapidana berinisial IN)," kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto ketika dimintai konfirmasi wartawan di Polda Sumsel, Senin (13/12/2021).

Toni mengatakan telah mendapat penjelasan soal kasus ini. Dia menegaskan personel yang bermasalah bakal diberi sanksi tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ceritanya nggak begitu ya. Saya sudah mendapat penjelasan, kejadiannya tidak seperti itu," kata Irjen Toni.

"Tidak menutup kemungkinan, karena mungkin semua sudah tahu, sudah puluhan anggota yang bermasalah yang kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sidang disiplin terhadap Bripka IS digelar di Bid Propam Sumsel atas laporan seorang narapidana narkoba yang tidak terima istrinya dihamili IS. Pihak pelapor, FP, meminta IS dihukum.

"Ya kita minta Bripka IS dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya," kata kuasa hukum pelapor FP, Feodor Novikov Denny, di Polda Sumsel, Senin (13/12).

Bripka IS dan istri FP, IN, diduga kenal sejak Juli 2021. IN disebut menuruti Bripka IS karena mendapat ancaman suaminya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2021.

"Kejadiannya itu sekitar 30 September ke 1 Oktober, korban terpaksa menuruti keinginan terlapor karena suaminya diancam di pindahkan ke Lapas Nusakambangan. Karena terlapor tidak ada iktikad baik, jadi pada 10 Oktober-nya kita melaporkan ke Polda Sumsel. Kami mendapat kuasa dari pelapor, berdasarkan seorang perantara," ujarnya.

Dia mengatakan pelapor dan korban telah melakukan pernikahan yang sah secara hukum. Feodor menyebut kliennya menikah pada Januari 2021.

FP sendiri saat ini berstatus narapidana di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir. Kini istrinya disebut tengah hamil usia 2 bulan kandungan diduga akibat perbuatan bejat Bripka IS.

"Perzinaan tersebut terjadi saat FP sedang di tahanan. Awalnya Bripka IS mengajak IN (istri FP) dan temannya jalan-jalan. Karena alasan sudah malam, IS memesan dua kamar hotel," ujarnya.

Laporan itu diterima di Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN. Dia mengatakan laporan itu diperkuat pengakuan dari IN dan teman-temannya.

Lihat juga Video: Proses Hukum Bagi Oknum TNI AD-Polri yang Ribut Gegara Rokok di Papua

[Gambas:Video 20detik]




(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads