Heru Hidayat Tak Terima Dituntut Mati: Saya Difitnah Racuni ASABRI

Heru Hidayat Tak Terima Dituntut Mati: Saya Difitnah Racuni ASABRI

Zunita Putri - detikNews
Senin, 13 Des 2021 19:51 WIB
Tuntutan hukuman mati di kasus ASABRI diajukan jaksa untuk Presiden Komisaris PT Trada Alam, Heru Hidayat.
Heru Hidayat (Ari Saputra/detikcom)

Heru mengatakan alasan dia menyebut tuntutan jaksa zalim itu karena dalam surat dakwaan Heru Hidayat, jaksa tidak mencantumkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Diketahui dalam dakwaan jaksa, Heru dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa tuntutan yang dilakukan Jaksa adalah tuntutan yang di luar dakwaan. Bukankah Jaksa dalam persidangan ini seharusnya membuktikan dakwaannya? Bukankah seharusnya Jaksa menuntut sesuai koridor dalam dakwaannya? Bukankah yang membuat persidangan ini ada adalah karena surat dakwaan Jaksa? Sehingga jelas dalam perkara ini Jaksa telah melakukan tuntutan di luar koridor hukum dan melebihi wewenangnya," jelasnya.

Heru mengaku perannya di ASABRI hanya sebatas memberi saran. Dalam pleidoinya, Heru juga membeberkan bentuk saran dan caranya melakukan restrukturisasi PT ASABRI.

ADVERTISEMENT

"Bahwa proses restrukturisasi tersebut berjalan dengan baik, bahkan ASABRI berhasil mendapatkan keuntungan yang nyata dari hasil penjualan saham-saham yang dibeli dari Piter Rasiman, antara lain Saham SMBR sebagaimana yang terungkap dari keterangan Ahli BPK dalam persidangan ini. Namun hal tersebut diabaikan begitu saja oleh Jaksa," katanya.

"Kalau diumpamakan, ASABRI sedang keracunan karena digigit ular berbisa, kemudian ASABRI meminta bantuan saya untuk menghisap racun tersebut. Ketika saya hampir menghisap habis racun tersebut dari ASABRI dan sudah terlihat tanda pemulihan dari ASABRI, datanglah Jaksa yang langsung menangkap saya dan memfitnah bahwa Saya yang meracuni ASABRI. Padahal ular berbisa yang menggigit ASABRI masih berkeliaran di luar sana. Apakah karena ambisi yang membabi-buta sehingga Jaksa tidak dapat membedakan siapa yang menggigit dan siapa yang menolong?" lanjut Heru Hidayat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads