Jaksa menuntut lima terdakwa kasus korupsi ASABRI. Kelima terdakwa diyakini jaksa melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (6/12/2021).
Tuntutan yang dijatuhi jaksa bervariasi, berikut tuntutannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
2. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 453.783.950 (juta) subsider 6 tahun kurungan.
3. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan membayar uang pengganti Rp 873.835.800 (juta) subsider 7 tahun kurungan.
4. Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun subsider 6 tahun dan 6 bulan kurungan.
5. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.
Para terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Khusus Jimmy Sutopo dia juga diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang ini, kelima terdakwa didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Perbuatan korupsi itu dilakukan bersama-sama.
Jaksa menyebut Adam Damiri dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI. Sebelumnya mantan Dirut ASABRI Sonny Widjaja juga sudah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Presiden Komisaris PT TRAM Heru Hidayat juga sudah dituntut dengan hukuman mati.
(zap/fas)