Sekjen MPN Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Arif Rahman diperiksa selama 4 jam terkait demo ricuh yang berujung pada pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali.
Arif mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Ada 22 pertanyaan yang dicecar penyidik kepada Sekjen Pemuda Pancasila itu.
"Kalau pemeriksaannya hanya untuk melengkapi aja ya, melengkapi dari beberapa yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan dan juga yang dianggap membawa senjata tajam," kata Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengatakan pihaknya ditanya soal struktur kepengurusan ormas PP. Sejumlah bukti kepengurusan juga telah diserahkan pihaknya kepada penyidik.
"Kami juga melengkapi dengan beberapa dokumen-dokumen organisasi kita, supaya juga pihak kepolisan tahu secara utuh bagaimana organisasi Pemuda Pancasila seutuhnya," terang Arif.
Pemuda Pancasila Siap Tanggung Jawab
Lebih lanjut Arif mengatakan pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf dan tanggung jawab atas sikap anggotanya di demo yang berakhir ricuh pada Kamis (26/11) di depan gedung DPR RI.
Arif Rahman juga memastikan Pemuda Pancasila tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang tengah dilakukan polisi dalam kasus tersebut.
"Intinya juga tadi kita menyatakan permintaan maaf kepada pihak kepolisian dan kami juga merasa bahwa kita semua haknya samalah di dalam masalah hukum ini. Walaupun kami pimpinan dari Pemuda Pancasila, kami merasa bertanggung jawab dan tadi juga sempat ada pembicaraan dalam rangka pembenahan internal organisasi kita," tutur Arif.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
16 Anggota Pemuda Pancasila Tersangka
Polisi diketahui telah membagi tersangka demo ricuh ormas PP di depan gedung DPR RI pada Kamis (26/11/2021) dalam dua klaster. Kelompok pertama merupakan peserta demo ricuh hingga membawa senjata tajam dengan total ada 15 tersangka.
Klaster kedua merupakan pelaku pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Polisi menetapkan 6 tersangka dari kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan penyidikan kasus demo ricuh PP saat ini masih terus dilakukan. Dia menyebut kemungkinan soal adanya tersangka baru terbuka lebar.
"Beberapa tersangka sudah ditetapkan karena membawa senjata tajam dan pengeroyokan. Untuk itu, masih ada kemungkinan tersangka lain dalam pengeroyokan," ujar Zulpan.
Ditanya soal pemanggilan kepada korlap demo, Zulpan belum memerinci. Dia hanya memastikan pihaknya akan menindak tegas kepada ormas yang melakukan unjuk rasa dengan diwarnai kekerasan.
"Polda Metro Jaya bakal tegakkan aturan hukum terhadap ormas yang melakukan kegiatan seperti unjuk rasa dengan cara-cara kekerasan," katanya.