Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon melakukan eksekusi uang pengganti Rp 27,4 miliar dan uang denda Rp 200 juta terkait kasus korupsi terpidana George Gunawan. Kasus korupsi itu terkait pengadaan kegiatan percontohan budi daya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2012.
"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan acara Penyerahan Uang Pengganti senilai Rp.27.416.275.943 dan uang denda sebesar Rp 200.000.000 atas nama Terpidana George Gunawan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).
Hadir dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti dan uang denda tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Sri Suhartini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, dan Relationship Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sri Handayani, serta Penasehat Hukum dan putera Terpidana George Gunawan.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menghukum terpidana George Gunawan berdasarkan putusan MA Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpidana George dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, serta membayar uang pengganti senilai Rp 38.116.414.259 yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp 10.700.138.316 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi Terpidana George Gunawan senilai Rp. 27.416.275.943.
Kejagung menyebut terpidana George telah melakukan pembayaran uang pengganti dan uang denda dengan total yang disetorkan Rp 27.616.275.943 (Rp 27,6 miliar). Uang Rp 27,6 miliar itu diserahkan oleh anak keluarga George kepada tim Kejari kabupaten Cirebon dan diserahkan ke Kas Negara.
![]() |
"Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan melakukan penelusuran aset berdasarkan adanya permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam rangka pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama Terpidana George Gunawan," ungkapnya.
Leonard mengatakan pendampingan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejagung menunjukkan pemulihan aset tindak pidana secara efektif melalui kegiatan penelusuran aset, pengamanan aset, perampasan aset dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.
Selain itu, pemulihan aset dari kasus korupsi yang telah inkrah tetap besar terlebih di masa pandemi COVID-19 dan dalam memberikan dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional. Leonard mengatakan penegakan hukum yang dilakukan Kejagung tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari harta/kekayaan pelaku pidana yang dipergunakan/diperoleh dari kejahatan.
Selengkapnya halaman berikutnya.
Adapun kasus ini bermula, terpidana George Gunawan yang merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Dalam Program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang.
Berawal pada 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 HA.
Dalam kasus tersebut, PT. Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon. Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare.
Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah Petambak Udang melainkan para karyawan perusahaan milik Terpidana George Gunawan sebagai mitra Petambak yaitu PT. Tambak Mas Makmur. Kelompok tersebut bersama Kelompok lainnya mengajukan Proposal Bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.
Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan. Perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.
Perbuatan Terpidana George Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 38.116.414.259 (Rp 38,1 miliar).