Dugaan Korupsi Rp 38 M, Buron Kejati Jabar Ini Ditangkap di Jakarta

Dugaan Korupsi Rp 38 M, Buron Kejati Jabar Ini Ditangkap di Jakarta

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 10 Feb 2017 18:01 WIB
Foto: Baban Gandapurnama/detikcom
Bandung - George Gunawan menghalangi wajahnya dengan tas plastik berwarna merah untuk menghindari jepretan kamera awak media. Sejumlah petugas bergegas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 38 miliar ini ke halaman kantor Kejati Jabar menuju mobil tahanan, lalu diboyong ke Rutan Kebonwaru, Bandung. Pria tersebut adalah buron Kejati Jabar yang diringkus di salah satu hotel di Jakarta Selatan oleh petugas gabungan.

George menjabat Direktur PT Tambak Mas Makmur. Kejati Jabar menyematkan status tersangka kepadanya lantaran dugaan korupsi bantuan budidaya udang pada 2012 di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dalam Program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang.

"Berdasarkan hasil audit oleh tim auditor BPKP Jabar, kerugian negara nilainya Rp 38 miliar dalam bentuk barang," kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untung menjelaskan, sejak Juni 2016, George telah dinyatakan sebagai tersangka kasus tersebut. Bertepatan dengan tahap penyidikan, Untung melanjutkan rupanya George tak kooperatif alias berulang kali mangkir dari pemeriksaan.

"Tersangka ini lima kali tidak memenuhi panggilan penyidik (Kejati Jabar)," ujar Untung.

Pada 14 Oktober 2016, Kejati Jabar menetapkan George sebagai buron. Surat perintah penangkapan George diterbitkan Kejati Jabar pada 31 Oktober 2016.

Menurut Untung, Kejati Jabar meminta bantuan personel Kejagung RI untuk bersama-sama memburu George. Tim Monitoring Center Kejagung RI serta tim penyidik Kejati Jabar berhasil menangkap George, yang tengah sendirian di hotel kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017) kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Setelah pemeriksaan medis, George dinyatakan sehat. Lalu tersangka dibawa ke Bandung untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan," ujar Untung.

Sejak dini hari tadi, George berada di gedung Kejati Jabar. Selepas salat Jumat atau sekitar pukul 13.45 WIB tadi, petugas Kejati Jabar membawa George, yang mengenakan kemeja biru lengan pendek, untuk dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Tanpa diborgol, George memilih bungkam dan menutupi wajah menggunakan tas plastik berwarna merah.

Selama berstatus buron, George acap kali berpindah tempat di seputar Jakarta guna menghindari buruan petugas.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melaksanakan bantuan Program Kegiatan Rehabilitasi Tambak Budidaya (demfarm) Udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur, dan pakan dengan dana bersumber dari APBN-P untuk lokasi di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, atau tepatnya di Desa Bungko dan Bungko Lor seluas 245 hektare. Petambak yang ikut program tersebut mesti bekerja sama dengan mitra dalam membangun tambak demfarm yang ditetapkan KKP dan mengajukan proposal bantuan yang diketahui kepala desa serta ditujukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon.

George, yang mengetahui ada bantuan tersebut, berniat mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah. Dia merekayasa dengan cara menyewa lahan milik beberapa kelompok tambak yang berlokasi di dua desa tersebut. Setelah mengusai lahan, George membentuk tiga kelompok penambak yang ternyata kelompok buatannya itu bukanlah penambak udang, melainkan karyawan perusahaan milik George. Singkat cerita, tiga kelompok yang direkayasa George dan enam kelompok penambak lainnya menerima bantuan barang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur, dan pakan.

"Barang-barang dari KKP tersebut yang diperuntukkan kepada kelompok nelayan yang kerja sama dengan mitra, ternyata barangnya tidak sampai (ke kelompok nelayan)," ucap Untung.

Setelah berakhirnya kerja sama kemitraan, tersangka George tidak pernah menyerahkan kembali barang-barang bantuan dari negara itu. Dia malah menguasai dan memiliki sejumlah barang tersebut. Guna membuat penguasaan barang itu seolah menjadi legal, George merekayasa kasus seakan-akan ia selaku Direktur PT Tambak Mas Makmur berutang kepada PT Biotech Indonesia berdasarkan perjanjian pinjam-pinjam. Dalam gugatannya tersebut, George membuat sendiri gugatan dari PT Biotech Indonesia, yang diajukan ke PN Cirebon. Dia meminta diletakkan sita jaminan terhadap barang-barang yang notabene milik negara.

Berdasarkan putusan PN Cirebon, PT Tambak Mas Makmur dinyatakan kalah dan diharuskan menyerahkan barang-barang jaminan tersebut kepada PT Biotech Indonesia. Akibat perbuatan tersebut, George disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 33 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka sementara ini satu orang. Ya kita lihat perkembangan ke depan," ucap Untung singkat.
Halaman 2 dari 2
(bbn/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads