Seorang narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin melayangkan surat ke Kejaksaan Agung. Napi yang divonis atas kasus bantuan budi daya udang ini meminta keadilan dari Jaksa Agung.
Surat tersebut dilayangkan oleh terpidana George Gunawan. Kuasa hukum George, Roy Andre Da Costa menyebut kliennya mencari keadilan atas kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar itu.
"Jadi Pak George minta keadilan, kalau memang mau ditindak, tindaklah yang benar, yang paling bertanggung jawab dulu, jangan orang yang justru sudah rugi diproses. Yang menikmati keuntungan sama sekali sekarang masih bebas melenggang," ujar Roy saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam suratnya, George berbicara soal kasus yang dialaminya pada tahun 2017 silam. Dalam suratnya itu, George menjelaskan bahwa dia merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur dengan kepemilikan saham 80 persen. Sedangkan rekanannya bernama Kamsudi memiliki saham 20 persen dengan posisi menjabat sebagai Direktur Operasional.
Dalam kasus itu, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (demparm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon.
Dalam program ini, dibentuklah lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare. Namun belakangan, diketahui lima kelompok petambak tersebut fiktif.
Kelima kelompok itu mendapat bantuan dari pemerintah dengan mendapatkan peralatan tambak udang. Dalam surat itu, disebutkan bahwa bantuan dari pemerintah itu diberikan langsung kepada para kelompok tanpa melalui PT Tambak Mas Makmur.
"Nah kalau soal kelompok tani yang ditetapkan sebagai berhak menerima bantuan sepenuhnya wewenang Direktorat Budidaya. Nah jadi bukan urusan dan wewenang Pak George. Kalau ternyata petunjuk teknis dsn petunjuk pelaksanaannya tidak diikuti, ya nggak tahu lah bagaimana," kata dia.
Menurut Roy, pembentukan kelompok itu pun di luar kewenangan kliennya. Bahkan, kata Roy, penerima bantuan hingga kelompok dikoordinir langsung oleh Direktur Operasional.
"Tapi kok nggak ada yang disentuh oleh hukum, tapi malah mitranya ini diproses. Itu yang jadi tanda tanya," tutur dia.
Upaya hukum sudah dilakukan George melalui beberapa tahapan. Mulai dari banding hingga kasasi. Menurut Roy, di tingkat vonis pengadilan negeri, kliennya divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi. Kliennya juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, di tingkat kasasi, hukuman kliennya diperberat menjadi enam tahun dan denda Rp 50 juta. Selain itu, putusan MA juga menyatakan kliennya itu harus membayar uang pengganti senilai Rp 38 miliar yang merupakan nilai bantuan pemerintah.
"Bantuannya itu kan semua terdiri dari mesin yang nggak habis dipakai, ada juga yang habis dipakai seperti benih yang mati, pakan udang, obat-obatan untuk kualitas air habis dipakai nah itu kok ditanggung semua ke Pak George, aneh," kata dia.
Sementara itu untuk upaya hukum peninjauan kembali (PK), Roy mengatakan hal itu sudah dilakukan namun tak berhasil. Pihaknya pun akan mengajukan upaya PK lagi apabila mendapatkan bukti baru.
"PK kalau bukan karena dasar novum nggak bisa diajukan sampai dua kali. Kita lihat saja kalau nanti diketemukan novum mungkin kita ajukan kalau nggak ya nggak bisa," katanya.
Oleh karena itu, langkah mengirim surat ke Kejagung ini diharapkan menjadi salah satu jalan. Salah satunya, untuk meminta keadilan atas kasus yang dialaminya.
"Pak George harapkan mereka yang menikmati bantuan ini, mereka yang membuat kelompok penerima bantuan ini yang Pak George ingin diadili sesuai. Jadi adil semua jangan ditanggung Pak George sendiri," tutur Roy.
(dir/mud)