Syarat anak di bawah 12 tahun naik pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) jadi informasi penting yang perlu diperhatikan. Hal ini menyusul diterbitkannya Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19.
Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 berisi berbagai aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Nataru. Addendum ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022 sebagai bentuk pengendalian dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Nataru.
Lalu apa saja syarat anak di bawah 12 tahun naik pesawat selama Nataru? detikcom merangkum informasi selengkapnya sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat: Wajib RT-PCR 3x24 Jam
Merujuk pada Addendum terbaru, syarat anak di bawah 12 tahun naik pesawat selama periode Nataru yaitu adalah menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara syarat menunjukkan kartu vaksinasi lengkap dikecualikan.
Syarat melampirkan RT-PCR juga berlaku untuk moda transportasi lainnya, baik kereta api, kapal laut, dan lain sebagainya.
Syarat Naik Pesawat untuk Usia Lainnya
Selain mengatur syarat anak di bawah 12 tahun naik pesawat, addendum SE Satgas juga mengatur syarat perjalanan udara untuk penumpang di atas 17 tahun. Adapun syaratnya antara lain:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua)
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Untuk pelaku perjalanan dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis atau belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka dibatasi perjalanannya untuk sementara.
Kini informasi syarat anak di bawah 12 tahun naik pesawat selama libur Nataru sudah diketahui. Selama Nataru, pemerintah juga memberlakukan pembatasan mulai dari masuk mal hingga tempat wisata. Simak di halaman selanjutnya.
Aturan Kegiatan Masyarakat Selama Nataru
Selain addendum SE Satgas terbaru, sebelumnya sudah diatur kebijakan terkait kegiatan masyarakat di masa Nataru. Kebijakan itu dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Perayaan Tahun Baru-Kegiatan Mal Selama Nataru
- Perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan masing-masing/bersama keluarga dengan menghindari kerumunan
- Larangan adanya pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diizinkan masuk mall.
- Larangan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
- Jam operasional pusat perbelanjaan dan mall mulai 09.00 - 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% dari total serta menerapkan prokes ketat.
- Kegiatan makan dan minum dalam mall dilakukan dengan maksimal kapasitas 75%.
Aturan Tempat Wisata Selama Nataru
- Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain
- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk tempat wisata prioritas.
- Menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75% dari kapasitas total.
- Larangan pesta perayaan terbuka/tertutup.
- Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya.