Pembatasan Nataru 2021 diperbarui dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini mengatur tentang target vaksin, pengetatan perjalanan luar negeri, aturan perjalanan luar daerah, hingga perayaan tahun baru dan kunjungan tempat wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Berikut simak informasi lengkapnya.
Pembatasan Nataru 2021: Pengetatan Aturan Perjalanan Luar Negeri
Dalam Inmendagri terbaru disebutkan adanya pengetatan bagi pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru
- Memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
Pembatasan Nataru 2021: Aturan Perjalanan Luar Daerah
Pengetatan arus pelaku perjalanan luar negeri sudah dibahas, kini ada juga aturan Inmendagri terbaru mengenai pelaku perjalanan luar daerah, antara lain:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
β’ Wajib vaksin dosis 1 dan 2
β’ Rapid Test Antigen 1x24 jam
β’ Orang yang belum di vaksin dan tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. - Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi publik secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
- Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Pembatasan Nataru 2021: Perayaan Tahun Baru dan Masuk Mal
Selain memuat tentang perjalanan luar negeri dan luar daerah, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga memuat aturan mengenai perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, yang meliputi:
- Perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan masing-masing/bersama keluarga dengan menghindari kerumunan
- Larangan adanya pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diizinkan masuk mall.
- Larangan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
- Jam operasional pusat perbelanjaan dan mall mulai 09.00 - 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% dari total serta menerapkan prokes ketat.
- Kegiatan makan dan minum dalam mall dilakukan dengan maksimal kapasitas 75%.
Pembatasan Nataru 2021 memuat aturan terkait tempat wisata. Simak di halaman selanjutnya.