Pembatasan Nataru 2021: Aturan Perjalanan-Perayaan Tahun Baru

Pembatasan Nataru 2021: Aturan Perjalanan-Perayaan Tahun Baru

Anisa Hafifah - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 18:37 WIB
Pembatasan Nataru 2021: Aturan Perjalanan-Perayaan Tahun Baru
Pembatasan Nataru 2021: Aturan Perjalanan-Perayaan Tahun Baru -- ilustrasi (Foto: detikcom)
Jakarta -

Pembatasan Nataru 2021 diperbarui dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini mengatur tentang target vaksin, pengetatan perjalanan luar negeri, aturan perjalanan luar daerah, hingga perayaan tahun baru dan kunjungan tempat wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Berikut simak informasi lengkapnya.

Pembatasan Nataru 2021: Pengetatan Aturan Perjalanan Luar Negeri

Dalam Inmendagri terbaru disebutkan adanya pengetatan bagi pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru
  2. Memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Pembatasan Nataru 2021: Aturan Perjalanan Luar Daerah

Pengetatan arus pelaku perjalanan luar negeri sudah dibahas, kini ada juga aturan Inmendagri terbaru mengenai pelaku perjalanan luar daerah, antara lain:

  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
    β€’ Wajib vaksin dosis 1 dan 2
    β€’ Rapid Test Antigen 1x24 jam
    β€’ Orang yang belum di vaksin dan tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
  3. Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi publik secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
  4. Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Pembatasan Nataru 2021: Perayaan Tahun Baru dan Masuk Mal

Selain memuat tentang perjalanan luar negeri dan luar daerah, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga memuat aturan mengenai perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, yang meliputi:

ADVERTISEMENT
  1. Perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan masing-masing/bersama keluarga dengan menghindari kerumunan
  2. Larangan adanya pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diizinkan masuk mall.
  4. Larangan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
  5. Jam operasional pusat perbelanjaan dan mall mulai 09.00 - 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% dari total serta menerapkan prokes ketat.
  6. Kegiatan makan dan minum dalam mall dilakukan dengan maksimal kapasitas 75%.

Pembatasan Nataru 2021 memuat aturan terkait tempat wisata. Simak di halaman selanjutnya.

Pembatasan Nataru 2021: Aturan Tempat Wisata

Pemerintah juga menyebutkan ketentuan bagi masyarakat yang akan ke tempat wisata. Beberapa ketentuan tersebut yaitu:

  1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain
  2. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk tempat wisata prioritas.
  3. Menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
  4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75% dari kapasitas total.
  6. Larangan pesta perayaan terbuka/tertutup.
  7. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads