Polisi menangkap pria berinisial AS (20), pelaku pembunuhan sekaligus perampokan pria tunawicara berinisial YW (25), di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku diketahui sebagai seorang residivis.
"Perlu ditambahkan informasinya bahwa tersangka tersebut merupakan residivis," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Tubagus mengatakan pelaku memiliki catatan kriminal. AS pernah melakukan sejumlah kasus pencurian hingga lintas pulau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama dia terlibat pencurian besi di Palembang. Lalu yang bersangkutan pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor juga di Bandung terus yang ketiga ada juga perkara yang sejenis. Terus yang terakhir melakukan kegiatan yang barusan disampaikan oleh pak Kabid Humas," terang Tubagus Ade.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku membunuh korban atas dasar motif ekonomi. Pelaku AS memiliki niat mengambil motor dan handphone korban.
Pembunuhan Berencana
Atas dasar itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Pelaku AS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kenapa diterapkan 340 KUHP? Itu yang paling besar, yang paling tinggi ancaman hukumannya. Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan," terang Tubagus Ade.
"Jadi bukan seketika itu, tetapi semuanya sudah dipersiapkan makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan, tetapi pembunuhan itu tidak semata-mata membunuh, tetapi dimotivasi oleh mengambil barang sehingga kita subsiderkan dan/atau Pasal 365 KUHP," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Punya Hubungan Sejenis
Polisi sebelumnya menyebut pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat pada Senin (30/11). Keduanya kemudian kerap melakukan hubungan sejenis.
"Hampir setiap hari tersangka datang ke rumah korban kemudian melakukan aksi suami istri walaupun mereka sejenis," tutur Zulpan.
Pelaku ditangkap pada Jumat (10/12) oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kompol Ressa F Marasabessy, AKP Widy Irawan, dan AKP Rulian Syauri.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Pelaku Adji terancam dengan hukuman mati atas perbuatannya tersebut.