Jejak Kriminal Residivis Pembunuh Pria Tunawicara di Jakpus

Jejak Kriminal Residivis Pembunuh Pria Tunawicara di Jakpus

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Des 2021 16:36 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan pria tunawicara di Kemayoran, Jakpus
Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan pria tunawicara di Kemayoran, Jakpus. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial AS (20), pelaku pembunuhan sekaligus perampokan pria tunawicara berinisial YW (25), di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku diketahui sebagai seorang residivis.

"Perlu ditambahkan informasinya bahwa tersangka tersebut merupakan residivis," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Tubagus mengatakan pelaku memiliki catatan kriminal. AS pernah melakukan sejumlah kasus pencurian hingga lintas pulau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama dia terlibat pencurian besi di Palembang. Lalu yang bersangkutan pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor juga di Bandung terus yang ketiga ada juga perkara yang sejenis. Terus yang terakhir melakukan kegiatan yang barusan disampaikan oleh pak Kabid Humas," terang Tubagus Ade.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku membunuh korban atas dasar motif ekonomi. Pelaku AS memiliki niat mengambil motor dan handphone korban.

Pembunuhan Berencana

Atas dasar itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Pelaku AS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Kenapa diterapkan 340 KUHP? Itu yang paling besar, yang paling tinggi ancaman hukumannya. Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan," terang Tubagus Ade.

"Jadi bukan seketika itu, tetapi semuanya sudah dipersiapkan makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan, tetapi pembunuhan itu tidak semata-mata membunuh, tetapi dimotivasi oleh mengambil barang sehingga kita subsiderkan dan/atau Pasal 365 KUHP," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Punya Hubungan Sejenis

Polisi sebelumnya menyebut pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat pada Senin (30/11). Keduanya kemudian kerap melakukan hubungan sejenis.

"Hampir setiap hari tersangka datang ke rumah korban kemudian melakukan aksi suami istri walaupun mereka sejenis," tutur Zulpan.

Pelaku ditangkap pada Jumat (10/12) oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kompol Ressa F Marasabessy, AKP Widy Irawan, dan AKP Rulian Syauri.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Pelaku Adji terancam dengan hukuman mati atas perbuatannya tersebut.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads