4 Anggota DPRD Labura Didakwa Pakai Ekstasi 'Firaun' di Room Karaoke

Perdana Ramadhan - detikNews
Senin, 13 Des 2021 15:14 WIB
Sidang kasus empat anggota DPRD Labura pakai ekstasi. (Perdana/detikcom)
Asahan -

Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang dakwaan kasus narkoba terhadap 14 terdakwa, termasuk empat anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura). Mereka didakwa mengonsumsi ekstasi.

Para anggota DPRD Labura yang didakwa dalam kasus narkoba ini ialah Giat Kurniawan, Ali Borkat Sinaga, Jainal Samosir, dan Khoirul Anwar Panjaita. Ada juga satu mantan anggota DPRD Labura yang ikut menjadi terdakwa, yakni Pebrianto Gultom.

"Bertempat di ruang karaoke Room E Hotel Antariksa yang berada di Jalan Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan para terdakwa," kata jaksa Roi Baringin Tambunan membacakan dakwaannya di PN Kisaran, Asahan, Senin (13/12/2021).

Roi menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/8). Jaksa menyebut terdakwa Baginda Ansyari Sinaga (didakwa dalam berkas terpisah), Khoirul Anwar Panjaitan, dan Harry Irawan awalnya datang bersama menuju resepsionis karaoke untuk memesan room karaoke.

"Kemudian sekira pukul 22.40 WIB, supervisor karaoke bernama saksi Abdul Rahman Sinambela masuk lagi ke room karaoke dan saat saat itu terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga bertanya kepada saksi Abdul Rahman Sinambela apakah ada obat maksudnya pil ekstasi, lalu saksi Abdul Rahman Sinambela menjawab, 'ada bang' lalu terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga menjawab, 'apa merek dan berapa harganya' lalu saksi Abdul Rahman Sinambela menjawab 'Firaun harganya tiga ratus (Rp 300 ribu)'," ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan para terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak lima butir. Abdul Rahman Sinambela membeli pil ekstasi itu dari seorang temannya sebanyak 30 butir lalu kembali ke hotel Antariksa dan menyimpan 25 butir pil ekstasi tersebut di dalam loker.

Dia kemudian membawa lima butir ke room karaoke lalu dan menyerahkan ke Baginda Azmi Ansyari Sinaga. Jaksa menyebut Azmi membayar Rp 1.500.000.

"Bahwa kemudian karena merasa kurang, terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga memesan lagi lima butir pil ekstasi kepada saksi Abdul Rahman Sinambela, kemudian pada saat saksi Abdul Rahman hendak menyerahkan lima butir pil ekstasi tersebut kepada Baginda Ansyari Sinaga di ruang karaoke, dia melihat kedatangan beberapa orang laki-laki berpakaian preman masuk ke Room E tersebut dan seketika saksi Abdul Rahman Sinambela merasa curiga dan ketakutan sehingga dia langsung membuang lima butir pil ekstasi tersebut ke toilet yang ada di dalam kamar mandi sekitar karaoke tersebut dan pergi melarikan diri," ujar jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork