Teror Nasabah, Eks Direktur Pinjol Dipenjara 5 Bulan

Teror Nasabah, Eks Direktur Pinjol Dipenjara 5 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Des 2021 14:04 WIB
Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digrebek, Ini Nasib Karyawannya
Operator pinjol di Sleman digerebek (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada mantan direktur pinjol, Christoper (24). Warga Tangerang itu terbukti menyuruh anak buahnya melakukan teror ke nasabah pinjol.

"Menyatakan Terdakwa Christoper tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp 2 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 bulan," demikian bunyi putusan PN Lubuk Pakam yang dilansir websitenya, Senin (13/12/2021).

Dalam dakwaan diceritakan seorang nasabah, BM meminjam ke pinjol sebesar Rp 1,5 juta pada awal Juni 2021. Uang ditransfer dengan potongan Rp 400 ribu sehingga uang yang ditransfer ke rekening BM sebesar Rp 1,1 juta. BM diberi waktu 14 hari untuk mengembalikan utangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 10 Juni 2021, anak buah Christoper yaitu Dea membuat Grup WhatsApp dengan mengundang sesama penagih utang pinjol. Sebab, hingga mendekati waktu pelunasan, BM baru melunasi Rp 720 ribu.

Di grup WhastApp itu, BM mulai diteror dengan kata-kata kasar. Kemudian Dea menteror BM.

ADVERTISEMENT

"KAU MAU CARI 640, HARI INI SAMPAI JAM 3 SORE APA AKU UNDANG KONTAK" demikian bunyi WhatsApp Dea ke korban.

Korban yang sudah pasrah karena diteror akhirnya pasrah. Sejurus kemudian, Dea menyebar poster yang berisi foto korban dengan tulisan:

DICARI BURONAN

Dea kemudian juga menulis keterangan bila korban sebagai buronan kasus narkoba dan menulis sebagia buronan Kepolisian. Yaitu:

DIA JUGA SEORANG PENGEDAR NARKOBA YANG SEDANG DICARI POLISI, YANG TAU KEBERADAANNYA BALAS PESAN INI!.

Dea mengaku melakukan penagihan dengan cara tersebut atas arahan pimpinan. Anak buah diminta agar menagih kepada nasabah yang menunggak, tidak menepati janji dan tidak kooperatif, boleh dengan menggunakan kata-kata kasar dan kotor, mengandung SARA, norma kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik dan pengancaman.

Dea selaku operator diberi target agar dalam waktu 3 hari, korban harus melunasi utangnya. Dalam satu hari, Dea melakukan hal itu ke 10 korban. Targetnya 10 persen dari yang ditaguh mau membayar. Bila tidak sesuai target, maka operator akan dipecat.

"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi Korban," ucap majelis.

Lihat juga Video: Polri Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal, Sita Rp 217 Miliar

[Gambas:Video 20detik]




Di persidangan terungkap susunan pengurus pinjol tersebut:

Pemilik: Wu Yingsheng
Penanggungjawab: Christoper
Manager opersional: Zhang Cao
HRD: Shania SumaMarketing: Nurul Verita Sari
Keuangan: Ria Permata
Team Leader: Monica

"Hal yang meringankan Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan, Terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan Antara Terdakwa dan saksi Korban sudah berdamai," beber majelis yang diketuai Hendrawan Nainggolan dengan anggota Rina Sulastri Jennywati dan Ramauli Hotnaria Purba.

Pengakuan Terdakwa

Di persidangan, terdakwa menyatakan sebagai berikut:

Tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah sebagai transleter bahasa mandarin sesuai dengan kontraknya. Namun pada pokoknya Terdakwa bertugas dan bertanggungjawab mengatur jalannya operasional PT, di antaranya pembelian barang, renovasi gedung dan pendistribusian data nasabah kepada seluruh karyawan serta ditempat Terdakwa bekerja bergerak di bidang desk collector/penagihan hutang nasabah dan juga sebagai penagihan pinjaman hutang/desk Collection berbasis teknologi informasi yakni berupa pendanaan kepada nasabah yang membutuhkan pinjaman.

Perusahaan tidak memiliki pengalaman di Industri jasa keuangan karena baru didirikan pada tahun 2020 dan juga tidak memiliki sertifikasi yang diadakan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia) dalam mengelola bisinis Fintech Lending. Yang mana seluruh karyawan tidak pernah menanyakan keperluan pinjaman nasabahnya dan permohonan pinjaman uang online dapat ditolak apabila nasabah tersebut terdapat keterlambatan dalam membayar tagihan dan juga apabila KTP. Yang diberikan buram atau tidak jelas dan tidak sesuai dengan gambar selfi dengan KTP nya.

Di mana gaji yang diterima karyawan paling rendah sebesar Rp 2,8 juta dan paling tinggi sebesar Rp 5 juta. Apabila ada pekerjaan lembur, masing-masing karyawan akan memperoleh tambahan sebesar Rp 16.000.

Perusahannya adalah pihak ketiga selaku call centre yang bertugas menagih utang kepada para nasabah yang meminjam uang dan pihak pertama dalam hal ini Pemberi Pinjaman uang kepada nasbah melalui aplikasi online bernama dan pihak keduanya adalah Nasabah yang berhutang kepada pihak pertama.

Penagihan pembayaran kepada nasabah, karyawan dengan menggunakan kata-kata kasar dan kotor, norma kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik dan pengancaman tersebut sangat bertengangan dengan standar operasional prosedur dan tidak ada aturan lain terkait hal tersebut.

Terdakwa mengetahui hal tersebut, yang mana Terdakwa pernah melarang karyawan untuk tidak menggunakan kata-kata kasar dan kotor, namun hal tersebut sulit dihindarkan karena jika tidak ada penekanan maka nasabah akan merasa nyaman dan tidak akan membayar utangnya, yang akhirnya terdakwa membiarkan hal tersebut guna memenuhi target perusahaan.

Di mana kata-kata kotor dan kasar yang pernah disampaikan kepada nasabah yakni seperti "Anjing Kau, Bayar Hutangmu", "Bangsat, Hutang Kau Bayar", "Maling Pinjol Pengedar Narkoba", "Open Boking Kau", "Babi Miskin Tidak Sanggup Bayar Hutang","Kontol Mailng Pinjol Tidak Sanggup Bayar", "Pepek Lonte, Maling Pinjol", "Lonte, Maling Melarikan Dana Perusahaan", "Bayar Tagihan Anda Karena Sudah Telat, Jika Tidak Ada Pembayaran Data Dan Buku Alamat Anda Akan Kami Hubungi";

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads