Polisi Tepis Tak Tahu Rachel Vennya Suap Staf DPR Rp 40 Juta: Ada di Berkas

Polisi Tepis Tak Tahu Rachel Vennya Suap Staf DPR Rp 40 Juta: Ada di Berkas

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Des 2021 12:54 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Mapolda Jaya, Jakarta, Sabtu (25/7/2020) terkait kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo. Polda Metro Jaya menyatakan kematian Yodi Prabowo karena bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke perut dan leher. Hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Dirkimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membantah bahwa polisi tak tahu soal Rachel Vennya menyogok Rp 40 juta ke staf DPR, Ovelina Pratiwi, untuk lolos karantina. Tubagus mengatakan keterangan soal sogokan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rachel Vennya.

"Dia (Ovelina) jadi tersangka gara-gara itu, dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp 40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan, karena ada di berkas," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada detikcom, Senin (13/12/2021).

BAP ini kemudian dijadikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuat surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan ada di berkas, berarti sudah diklarifikasi. Kenapa hakim menanyakan itu, mengklarifikasi yang ada di berkas," ucap Tubagus.

Terkait suap-menyuap Rachel Vennya dan Ovelina Pratiwi, Tubagus mengatakan pihaknya tidak bisa menjeratnya dengan undang-undang khusus tipikor karena status Ovelina bukan pegawai negeri sipil (PNS).

ADVERTISEMENT

"Kalau misalnya mau dijadikan kepada tipikor, tipikor itu masuknya dia jadi pegawai negeri kan subjek hukumnya. Kalau misalnya ada temuan itu kemudian mau disidik terpenuhi atau tidak terpenuhi masalah tipikornya, itu kan subjek hukumnya pegawai negeri untuk berbuat tidak berbuat ini kan OP (statusnya) dia bukan apa-apa, dia mendapat imbalan itu. Karena itu, makanya dia ditetapkan sebagai tersangka," papar Tubagus.

Oleh karena Ovelina bukan berstatus sebagai PNS, maka polisi menjeratnya dengan pasal turut serta Pasal 55 KUHP dalam penyertaan kasus kabur karantina Rachel Vennya itu.

"Kira-kira dia itu kan membantu, makanya diterapkan di Pasal itu (Pasal 55 KUHP). Dia bukan pegawai negeri, pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu, karena itu dia jadi tersangka," tuturnya.


Penjelasan Kabid Humas Polda Metro

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan memberikan keterangan yang berbeda. Menurut Zulpan, soal uang sogokan Rachel Vennya ke Ovelina Pratiwi saat itu tidak disebutkan dalam BAP.

"Kita lihat dulu nanti dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan gitu, kan persidangannya udah vonis. Nanti kita akan pelajari dulu ya kalau memang betul (dugaan suap). Nah, Rachel pada saat pemeriksaan di Polda kan tidak menyebutkan gitu kalau nggak salah, dia mengungkapkan itu dalam persidangan," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (11/12).

Soal uang sogokan Rp 40 juta itu adalah fakta persidangan yang diungkap oleh Rachel Vennya. Namun penyidik perlu membuktikan ucapan Rachel Vennya itu.

"Kan harus dibuktikan dulu betul nggak itu. Bagaimana buktinya dia ini. Kan mengatakan itu memberikan uang kepada orang itu, ada buktinya apa nggak? Dalam bentuk transfer, dalam bentuk apa? Kita tidak ingin terburu-buru. Kan ada asas praduga tak bersalah, begitu ya," tuturnya.

"Kalau penanganan di Polda kan Rachel tidak melakukan karantina, kan begitu, itu yang menjadi persoalan pelanggar Undang-Undang Kekarantinaan. Kan persidangannya udah vonis," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.


Rachel Vennya Akui Sogok Rp 40 Juta

Dalam persidangan pada Jumat (10/12), Rachel Vennya mengaku membayar Ovelina Pratiwi Rp 40 juta demi tak dikarantina. Uang itu diberikan setelah Rachel tiba di Indonesia sepulang dari Amerika Serikat (AS).

Awalnya, hakim bertanya siapa saja yang membantu Rachel agar tidak menjalani karantina. Rachel mengaku dirinya hanya meminta bantuan kepada Ovelina.

"Kemudian kan Saudara pada saat itu memang ada yang membantu Saudara untuk tidak menjalani karantina. Tahu tidak waktu itu siapa?" kata hakim.

"Saya cuma tahu lewat Ovelina saja," ungkap Rachel.

"Nanti ada yang bantu begitu?" tanya hakim.

"Iya," singkat Rachel.

"Nanti sampai di Wisma Atlet, kamu ikutin saja nanti orang akan membawa kamu ke Wisma Atlet, begitu?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Rachel.

Hakim lalu bertanya berapa nominal yang dibayarkan Rachel kepada Ovelina untuk prosedur lolos dari karantina. Rachel membayar Rp 40 juta kepada Ovelina.

"Waktu itu Saudara membayar berapa?" tanya hakim.

"Rp 40 juta," ungkap Rachel. Namun, kata Rachel, uang itu sudah dikembalikan saat ini.

Halaman 2 dari 2
(mea/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads