Mereka yang Dihukum di Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina

Mereka yang Dihukum di Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina

Haris Fadhil, Haris Fadhil - detikNews
Senin, 13 Des 2021 10:13 WIB
Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12).
Sidang Rachel Vennya dkk (Foto: Palevi/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan selebgram Rachel Vennya bersalah kabur dari karantina terkait pencegahan Corona atau COVID-19. Selain Rachel, ada tiga orang lainnya yang juga dihukum dalam kasus ini.

Tiga terdakwa lainnya ialah kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer; manajernya, Maulida Khairunnia dan seorang staf DPR nonaktif, Ovelina Pratiwi. Sidang kasus kabur dari karantina ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa. Jaksa mengungkap Rachel Vennya, Salim dan Maulida dibantu oleh Ovelina untuk kabur dari karantina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dakwaan dibacakan, persidangan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi. Dalam pemeriksaan saksi ini lah terungkap ada duit Rp 40 juta yang dikeluarkan Rachel Vennya untuk memuluskan rencananya kabur dari karantina. Rachel Vennya lebih dulu mengakui telah memberikan uang Rp 40 juta ke Ovelina.

Awalnya, hakim bertanya siapa saja yang membantu Rachel agar tidak menjalani karantina. Rachel mengaku dirinya hanya meminta bantuan kepada Ovelina Pratiwi.

ADVERTISEMENT

Hakim kemudian bertanya berapa uang yang dibayarkan Rachel Vennya kepada Ovelina untuk membantunya lolos dari karantina sepulang dari AS. Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta kepada Ovelina. Namun, uang itu kini sudah dikembalikan.

Usai pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan ke tuntutan dan putusan. Berikut hukuman yang diterima Rachel Vennya dkk:

Rachel Vennya

Rachel Vennya awalnya dituntut hukuman 4 bulan penjara. Namun, hukuman itu tak perlu dijalani alias masa percobaan.

Jaksa menyatakan Rachel Vennya harus menjalani hukuman penjara itu jika dalam masa percobaan 8 bulan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Selain itu, jaksa juga menuntut Rachel Vennya membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim kemudian menyatakan Rachel Vennya terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan tidak pidana 'Tanpa hak atau melawan Turut serta melakukan perbuatan yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat'.

Rachel Vennya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan ketentuan hukuman itu tak perlu dijalani atau hukuman percobaan. Hakim memberi masa percobaan selama 8 bulan bagi Rachel Vennya.

Selain itu, hakim juga menghukum Rachel Vennya dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Salim Nauderer

Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, juga dituntut hukuman 4 bulan penjara. Tuntutan hukumannya sama seperti Rachel Vennya, yakni tak perlu dijalani alias masa percobaan.

Jaksa menyatakan Salim Nauderer harus menjalani hukuman penjara itu jika dalam masa percobaan 8 bulan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Selain itu, jaksa juga menuntut Salim Nauderer membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sama seperti Rachel Vennya, Salim juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tidak pidana 'Tanpa hak atau melawan Turut serta melakukan perbuatan yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat'.

Majelis hakim menjatuhi hukuman 4 bulan penjara terhadap Salim dengan ketentuan hukuman itu tak perlu dijalani atau hukuman percobaan. Hakim memberi masa percobaan selama 8 bulan bagi Salim.

Selain itu, hakim juga menghukum Salim dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Maulida Khairunnisa

Tuntutan serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum terhadap Maulida Khairunnisa alias Maudi yang merupakan manajer Rachel Vennya.

Maudi divonis 4 bulan penjara dengan ketentuan hukuman itu tak perlu dijalani atau hukuman percobaan. Hakim memberi masa percobaan selama 8 bulan bagi Maudi. Dia juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ovelina Pratiwi

Staf Setjen DPR nonaktif Ovelina Pratiwi dituntut 4 bulan penjara namun hukuman itu tak perlu dijalani alias percobaan. Jaksa menuntut masa percobaan terhadap Ovelina selama 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap Ovelina dengan ketentuan hukuman tak perlu dijalani. Hakim memberi masa percobaan selama 8 bulan dan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan.

Halaman 2 dari 2
(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads