Babak Baru Kasus Rachel Vennya, Perkara Sogokan Rp 40 Juta Mengemuka

Babak Baru Kasus Rachel Vennya, Perkara Sogokan Rp 40 Juta Mengemuka

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 12 Des 2021 09:17 WIB
Rachel Vennya
Rachel Vennya (Foto: Instagram)
Jakarta -

Kisah Rachel Vennya dalam kasus kabur karantina memasuki babak baru setelah Rachel mengaku memberi uang Rp 40 juta ke seseorang bernama Ovelina Pratiwi, dan pengakuan Rachel itu juga diakui oleh Ovelina. Namun, yang mengejutkan Ovelina mengaku memberikan uang itu ke Satgas COVID-19.

Hal itu terungkap ketika Rachel Vennya dan Ovelina diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tangerang, Jumat (10/12) kemarin. Awalnya, lebih dulu Rachel mengakui telah memberikan uang Rp 40 juta ke Ovelina.

Awalnya, hakim bertanya siapa saja yang membantu Rachel agar tidak menjalani karantina. Rachel mengaku dirinya hanya meminta bantuan kepada Ovelina Pratiwi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kan Saudara pada saat itu memang ada yang membantu Saudara untuk tidak menjalani karantina? Tahu tidak waktu itu siapa?" kata hakim.

"Saya cuma tahu lewat Ovelina saja," ungkap Rachel.

ADVERTISEMENT

Hakim lalu bertanya berapa nominal yang dibayarkan Rachel kepada Ovelina untuk prosedur lolos dari karantina. Rachel mengaku membayar Rp 40 juta kepada Ovelina. Namun, uang itu kini sudah dikembalikan.

"Waktu itu Saudara membayar berapa?" tanya hakim.

"Rp 40 juta," ungkap Rachel.

"Uangnya sudah dikembalikan sekarang?" tanya hakim lagi.

"Sudah dikembalikan," sahut Rachel.

"Semuanya?" tanya hakim dan dijawab 'iya' oleh Rachel.

Simak pengakuan Ovelina di halaman berikut

Lihat Video: Rachel Vennya Sengaja Foto-foto di Wisma Atlet Agar Lolos Karantina

[Gambas:Video 20detik]



Pengakuan Ovelina

Setelah itu, hakim langsung mengklarifikasi pengakuan Rachel Vennya itu. Ovelina pun membenarkan pengakuan Rachel.

Ovelina mengaku permintaan uang itu disampaikan oleh Satgas. Di sini, Ovelina tidak menjelaskan rinci Satgas yang dimaksud.

"Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp 40 juta?" tanya hakim.

"Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta," jawab Ovelina.

Ovelina mengaku awalnya sudah membujuk Rachel agar tidak menggunakan cara ini. Sebab, menurutnya, angka Rp 10 juta per orang itu mahal, namun Rachel tetap menyanggupi angka itu.

"'Mbak, ini orang Satgasnya minta Rp 10 juta' saya bilang, 'ini mahal banget lho, Mbak, lebih baik nggak usah'. Saya bilang gitu, tapi (Rachel bilang), 'Nggak apa-apa' katanya, kalau Rp 10 jutanya (per orang) nggak apa-apa buat karantina," ucap Ovelina.

Ovelina menyebut Satgas meminta Rachel membayar Rp 10 juta per orang. Tapi, saat itu Rachel mengirimnya Rp 40 juta.

"Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?" tanya hakim lagi.

"Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa bisa, memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan," timpal Ovelina.

"Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp 40 juta," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Dia mengaku menerima uang itu sebelum Rachel Vennya dkk tiba di Indonesia. Uang itu kemudian dikirim Ovelina ke rekening atas nama Kania.

Sosok Kania ini tidak diketahui. Namun Ovelina mengaku mendapat nomor rekening itu dari Eka atau Jarkasih, yang merupakan petugas Bandara Soetta.

"Saya lupa (dapat nomor rekening Kania) dari Eko atau Jarkasih. Katanya 'Vel, udah transfer duitnya ke Satgas, atas nama Kania' dikasihlah nama Kania itu, saya transfer," jelas Ovelina.

Ovelina mengaku tidak tahu sosok Kania ini. Dia juga mengaku belum pernah bertemu.

Adapun uang yang ditransfer ke Satgas ke rekening atas nama Kania itu Rp 30 juta sesuai permintaan per orang Rp 10 juta. Sedangkan sisanya Rp 10 juta dia bagi bersama Eko dan Jarkasih.

"Sisanya kita pakai buat di lapangan, saya Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, Jarkasih Rp 2 juta, Rp 30 juta buat Satgas," tegas Ovelina.

Dalam pengakuan Ovelina memang tidak spesifik disebut Satgas COVID-19. Namun, dalam petikan putusan hakim atas terdakwa Ovelina Pratiwi, hakim menyebut Satgas yang disebut Ovelina itu adalah Satgas COVID-19.

"Menimbang bahwa di persidangan berdasarkan keterangan Saksi, Terdakwa, dan barang bukti, majelis mendapat fakta hukum sebagai berikut: yakni benar 14 September 2021 Terdakwa dihubungi Saksi Intan yang isinya, 'Mbak, tolong jemput saudara saya, tolong dibantu kedatangan internasional' saya jawab, 'Saya akan usahakan, Mbak, karena yang berwewenang ini Satgas COVID-19', lalu Intan menegaskan 'mohon dibantu, Mbak, ini keponakan saya, semoga lancar'. Saya jawab 'insyaallah, doain aja'," ucap hakim ketua.

"Kemudian Terdakwa menelepon Eko Priyadi bahwa per orang Rp 10 juta dan dijawab Intan 'nggak apa, nanti ditransfer saudara saya'. Saksi Intan kemudian minta nomor rekening Terdakwa atas nama Ovelina Pratiwi. Setelah Terdakwa kirim nomor rekening, ada uang masuk Rp 40 juta, selanjutnya Terdakwa disuruh Intan konfirmasi WA Rachel Vennya isinya 'Mbak Rachel, saya Ovelin yang akan jemput Mbak' dijawab saksi Rachel 'oke Mbak'," katanya.

Hakim juga mengatakan ada salah satu saksi bernama Eko Priyadi menghubungi Satgas COVID-19 ketika Rachel tiba di Indonesia.

"Bahwa Intan mengenalkan Rachel Vennya untuk membantu Rachel yang datang dari AS agar tidak dikarantina di hotel atau wisma sebagaimana ditetapkan pemerintah, bahwa sebelum Rachel, Salim, dan Maulida kembali ke Tanah Air, Saksi Rachel menghubungi Terdakwa, isinya 'Mbak, saya berangkat saya start'. Kemudian, ketika mau landing, Saksi Rachel WA lagi, 'Mbak, saya landing ya'. Kemudian Terdakwa sampaikan ke teman Terdakwa Eko, kemudian Eko menghubungi Zarkasih, selanjutnya saksi menghubungi Satgas COVID-19, lalu Fatah Satria menjemput rombongan Rachel, Salim, dan Maulida, dan dalam pintu kaca sebelum pemeriksaan Terdakwa didampingi Fatah Satria sampai naik bus Damri," imbuh hakim.

Respons Satgas, di halaman berikut

Respons Satgas COVID-19

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan Satgas COVID-19 tidak terlibat dalam proses karantina warga yang baru datang dari luar negeri. Proses itu diatur oleh Satgas Karantina.

"Yang pasti Satgas Karantina dengan Satgas Penanganan COVID-19 itu berbeda," kata Abdul Muhari kepada wartawan, Sabtu (11/12).

Abdul Muhari pun menjelaskan perbedaan Satgas Penanganan COVID-19 dengan Satgas Karantina. Dia menyebut Satgas Karantina terdiri atas Kementerian Kesehatan, Kodam Jaya, hingga pihak bandara.

"Kementerian Kesehatan, Kodam Jaya, otoritas bandara dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," katanya.

Abdul Muhari menekankan Satgas Penanganan COVID-19 tidak terlibat dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina. Dia menegaskan urusan karantina ada pada Satgas Karantina.

"Benar (Satgas COVID-19 tak terlibat di kasus Rachel Vennya). Kadang-kadang, ketika bicara Satgas, asumsi masyarakat langsung ke Satgas Penanganan COVID-19. Operasional karantina itu dilakukan oleh Satgas Karantina," katanya.

Halaman 2 dari 4
(zap/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads