Rachel Vennya mengaku menyuap Staf nonaktif DPR RI Ovelina Pratiwi Rp 40 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sempat menyatakan pengakuan itu tak keluar saat penyidikan.
Pengakuan Rachel Vennya itu terungkap di persidangannya yang digelar secara kilat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (10/12/2021) lalu. Selebgram itu mengaku membayar Ovelina Pratiwi sebesar Rp 40 juta demi tidak dikarantina sepulang dari Amerika Serikat (AS).
Suap Rp 40 Juta
Awalnya, hakim bertanya siapa saja yang membantu Rachel agar tidak menjalani karantina. Rachel mengaku hanya meminta bantuan kepada Ovelina Pratiwi.
"Kemudian kan Saudara pada saat itu memang ada yang membantu Saudara untuk tidak menjalani karantina. Tahu tidak waktu itu siapa?" kata hakim.
"Saya cuma tahu lewat Ovelina saja," ungkap Rachel.
"Nanti ada yang bantu begitu?" tanya hakim.
"Iya," singkat Rachel.
"Nanti sampai di Wisma Atlet, kamu ikutin saja nanti orang akan membawa kamu ke Wisma Atlet, begitu?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Rachel.
Hakim lalu bertanya berapa nominal yang dibayarkan Rachel kepada Ovelina Pratiwi untuk prosedur lolos dari karantina. Rachel membayar Rp 40 juta kepada Ovelina.
"Waktu itu Saudara membayar berapa?" tanya hakim.
"Rp 40 juta," ungkap Rachel. Namun, kata Rachel, uang itu sudah dikembalikan saat ini.
Ovelina Akui Terima Rp 40 Juta
Ovelina Pratiwi bahkan mengaku menerima uang itu dalam persidangan. Awalnya Ovelina mengaku berkomunikasi dengan Rachel sejak H-1 Rachel dkk tiba di Indonesia.
Rachel, kata Ovelina Pratiwi, meminta tolong agar bisa lolos dari karantina. Namun Ovelina mengatakan tidak bisa janji karena Satgas COVID-19-lah yang memiliki wewenang soal karantina.
Kemudian hakim menyinggung soal uang Rp 40 juta yang diterima dia. Dia mengaku angka Rp 40 juta itu ditentukan Satgas.
"Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?" tanya hakim.
"Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa bisa, memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan," timpal Ovelina Pratiwi.
Tak Ada Saat Pemeriksaan
Namun pengakuan Rachel Vennya dan Ovelina Pratiwi itu tidak ada dalam BAP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pada saat pemeriksaan keduanya tidak menyebutkan adanya penyuapan.
"Kita lihat dulu nanti dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan gitu, kan persidangannya udah vonis. Nanti kita akan pelajari dulu ya kalau memang betul (dugaan suap). Nah, Rachel pada saat pemeriksaan di Polda kan tidak menyebutkan gitu kalau nggak salah, dia mengungkapkan itu dalam persidangan," kata Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/12/2021).
Beda Keterangan Polda Metro Jaya
Berbeda dengan keterangan Kombes Zulpan, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan keterangan soal suap Rachel Vennya ke Ovelina ada di berkas pemeriksaan. Dia mengatakan pertanyaan hakim soal suap itu berdasarkan berkas.
"Dia jadi tersangka gara-gara itu. Dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp 40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan karena ada di berkas. Jadi kalau dibilang masa Polisi nggak tahu? Salah. Itu muncul dalam persidangan karena ada di dalam berkas," kata Kombes Tubagus kepada wartawan, Senin (13/12/2021) hari ini.
(Judul dan sebagian isi berita diubah pukul 13.00 WIB setelah Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus AdeHidayat menegaskan keterangan Rachel Vennya soal penyuapan itu ada di berkas pemeriksaan)
Simak video 'Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta untuk Kabur dari Karantina':
Polda mengatakan tindak pidana suap itu perlu dibuktikan. Simak di halaman selanjutnya.
(mae/tor)