Sejauh ini polisi membagi tersangka dalam dua klaster. Kelompok pertama merupakan peserta demo ricuh hingga membawa senjata tajam dengan total ada 15 tersangka.
Klaster kedua merupakan pelaku pengeroyokan kepada Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Polisi menetapkan 6 tersangka dari kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zulpan, penyidikan kasus demo ricuh PP saat ini masih terus dilakukan. Dia menyebut kemungkinan soal adanya tersangka baru terbuka lebar.
"Beberapa tersangka sudah ditetapkan karena membawa senjata tajam dan pengeroyokan. Untuk itu masih ada kemungkinan tersangka lain dalam pengeroyokan," ujar Zulpan.
Ditanya soal pemanggilan kepada korlap demo, Zulpan belum memerinci. Dia hanya memastikan pihaknya akan menindak tegas kepada ormas yang melakukan unjuk rasa dengan diwarnai kekerasan.
"Polda Metro Jaya bakal tegakkan aturan hukum terhadap ormas yang melakukan kegiatan seperti unjuk rasa dengan cara-cara kekerasan," katanya.
(ygs/mea)