Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina telah divonis bersalah. Ovelina merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI.
Hal tersebut diketahui dari situs SIPP PN Tangerang seperti dilihat, Senin (13/12/2021). Dalam situs itu, Ovelina dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara namun hukuman itu tak perlu dijalani alias hukuman percobaan.
"Menyatakan Terdakwa Ovelina Pratiwi binti Achmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum Dengan sengaja memberi bantuan yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat'," demikian putusan hakim terhadap Ovelina.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ovelina Pratiwi binti Achmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan," sambung putusan hakim.
Ovelina juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti disita, salah satu surat perintah mulai kerja atas nama Ovelina Pratiwi.
Dari deretan barang bukti yang disita itu lah diketahui kalau Ovelina Pratiwi merupakan pegawai di DPR RI. Berikut deretan barang bukti dokumen yang menyatakan Ovelina sebagai pegawai di DPR RI:
1. Satu lembar Asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi.
2. Satu lembar Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020. A.n. Ovelina Pratiwi.
3. Delapan lembar Asli Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Protokol Nomor: PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021. a.n. Ovelina Pratiwi.
4. Satu lembar Print Out Schedule PTT Protokol DPR RI Bandara Soekarno-Hatta bulan September 2021.
Simak video 'Rachel Vennya Bayar Rp 40 Juta untuk Kabur dari Karantina':
(haf/maa)