Imbas Guru Cabul di Tasik, Ketum PKB Minta NU-RMI Awasi Pesantren

Imbas Guru Cabul di Tasik, Ketum PKB Minta NU-RMI Awasi Pesantren

Jihaan Khoirunnisa - detikNews
Sabtu, 11 Des 2021 18:40 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar
Foto: dok. tangkapan layar
Jakarta -

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) geram melihat banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami santriwati di pesantren. Saat ulah seorang guru berinisial HW di Bandung belum kering di ingatan publik, muncul lagi kasus serupa di Tasikmalaya.

Untuk itu, Gus Muhaimin meminta seluruh santri dan pondok pesantren di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) agar ekstra waspada. Selain itu juga memperketat pengawasan setiap aktivitas kepesantrenan, tak terkecuali pengawasan oleh Rabithah Ma'ahid Islami (RMI) NU.

"Saya minta santri dan pesantren di dalam naungan NU harus waspada dan melakukan pengawasan ketat ke semua jaringan. RMI dan non RMI harus bertindak tegas," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera membuat aturan. Utamanya terkait upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan seksual di madrasah dan pesantren. Wakil Ketua DPR RI ini juga mengimbau pengawasan bagi madrasah dan pesantren lebih diperkuat.

Menurut Gus Muhaimin, saat ini Indonesia hanya memiliki kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

ADVERTISEMENT

Sayangnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek. Sementara madrasah dan pesantren dinilainya belum memiliki aturan semacam itu.

"Saya tahunya cuma Permendikbud Nomor 82/2015, tapi kalau untuk madrasah dan pesantren belum ada. Jadi saya kira sudah sangat perlu disusun secepatnya agar tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren," tuturnya.

Diketahui, tengah ramai diberitakan seorang guru ngaji cabuli 9 santriwati di Tasikmalaya. Aksi guru ngaji cabul tersebut dilakukan oleh seorang oknum pengurus pesantren yang juga seorang guru di beberapa sekolah di Tasikmalaya.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Bandung. Diketahui seorang guru berinisial HW telah memperkosa 12 santriwati hingga hamil. Bahkan sebagian di antaranya telah melahirkan.

HW saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(ncm/ncm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads