Polisi Ungkap Dosen Unsri Reza Kirim Pesan Suara-Tulisan Lecehkan Mahasiswi

Polisi Ungkap Dosen Unsri Reza Kirim Pesan Suara-Tulisan Lecehkan Mahasiswi

Prima Syahbana - detikNews
Sabtu, 11 Des 2021 13:32 WIB
Palembang -

Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Reza Ghasarma, tersangka pelecehan mahasiswi, terancam 12 tahun kurungan penjara. Polisi menyebut, selain pesan tulisan, Reza mengirimkan suara mengarah pornografi ke korban.

"Menurut keterangan saksi, selain pesan tulisan, ada juga dengan suara-suara tidak pantas, desahan dan sebagainya, yang mengarah pada pornografi," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).

Sepanjang menjalani pemeriksaan, kata dia, total pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada tersangka ada 35 pertanyaan. Reza disebut belum mengakui perbuatannya, namun ada sejumlah alasan polisi untuk tetap melakukan penahanan terhadapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Sebanyak) 35 pertanyaan ditujukan kepada tersangka. Sampai saat tersangka tidak mengakui perbuatannya, tapi penyidik memiliki alat bukti yang cukup sehingga diputuskan untuk dilakukan penahanan," katanya.

Terkait pernyataan dari Tim Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual Unsri dan IKA Unsri yang sempat mengatakan ada tambahan 7 orang lagi dari kalangan alumni-mahasiswi Unsri mengaku dilecehkan Reza, Hisar mengatakan, hingga saat ini secara resmi baru ada tiga korban.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini korban baru tiga. Jadi kalau memang ada, kita imbau bisa membantu untuk mendukung alat pendukung untuk pembuktian tersangka," jelas Hisar.

Sebelumnya, Polda Sumsel memeriksa Reza Ghasarma sebagai saksi, melakukan gelar perkara, dan kemudian menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap tiga mahasiswi lewat chat. Reza ditahan 20 hari ke depan.

"Gelar tadi untuk menetapkan tersangka, dan hasilnya, sudah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (10/12).

"Iya, tersangka, langsung ditahan 20 hari ke depan," kata Kombes Hisar.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dari laporan korban berinisial C da F. Selain itu, ada pengakuan dari mahasiswi berinisial D yang juga diduga sebagai korban pelecehan.

Polisi resmi menahan dosen Reza Ghasarma sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri). Reza terancam 12 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang tentang Pornografi.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara itu sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pornografi yang kita jeratkan ke tersangka," tegas Hisar saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (10/12).

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads