Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka pelecehan seksual, Reza Ghasarma, bakal mengajukan penangguhan penahanan. Reza, melalui kuasa hukumnya, Ghandi Arius, merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Jadi, kami dari tim pengacara tetap profesional melakukan pendampingan. Penangguhan itu akan segera kami ajukan," ucap Ghandi, di Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021).
Menurut Ghandi, sejak awal, Reza membantah nomor yang disebut melakukan pelecehan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena klien kita disodorkan beberapa nomor yang dia tidak tahu, jadi dia tetap tidak mengakui. Sejauh ini klien kita membantah hal itu sesuai pernyataan awal bahwa kliennya kita tidak mengakui itu nomornya," katanya.
Meski Reza sudah jadi tersangka, menurutnya, Reza tetap akan melaporkan orang-orang yang dinilai ada peran mempolitisasi dalam membesar-besarkan pelaporan kasus ini.
"Pak Reza akan tetap melaporkan, Pak Reza mintanya begitu. Karena dia merasa ada upaya-upaya pihak ketiga yang mendorong agar tambah kisruh, salah satunya sepertinya diisukan Reza melarikan diri segala macam, padahal dia tidak ada sama sekali. Tidak menutup kemungkinan korban juga, karena kita mencari keadilan," jelas Ghandi.
Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan dosen Unsri Reza Ghasarma sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi lewat chat. Reza ditahan 20 hari ke depan.
"Iya, tersangka langsung ditahan 20 hari ke depan," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan di Polda Sumsel, Palembang, Jumat (10/12/2021).
Reza dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan lebih dulu. Setelah itu, Reza bakal dimasukkan ke sel tahanan.
"Tersangka langsung dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatannya, sesuai dengan SOP untuk diserahkan ke sel tahanan," katanya.
Polisi juga menyita sejumlah alat bukti. Antara lain tangkapan layar percakapan, tiga unit ponsel korban, dan satu unit ponsel tersangka.
"Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 9 UU Pasal 9 UU No 44 2008 dan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.
Dua Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual
Polisi menerima empat laporan terkait dugaan pelecehan yang dialami empat mahasiswi Unsri. Ada dua dosen yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Pada kasus pertama, polisi telah menetapkan dosen bernama Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR. Korban diduga dicabuli saat bimbingan skripsi.
Adhitya telah ditahan oleh polisi. Selain itu, Unsri telah mencopot Adhitya dari jabatannya dan memberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat, penundaan naik gaji, hingga penundaan sertifikasi dosen. Unsri menyerahkan kasus hukum ke polisi.
Kedua, polisi sudah menetapkan tersangka dosen berinisial R yang belakangan diketahui sebagai Reza dan langsung ditahan. Kasus ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi, yakni C, F, dan D. Pelecehan diduga terjadi lewat aplikasi pesan.