Polisi resmi menahan dosen Reza Ghasarma sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri). Reza terancam 12 tahun penjara.
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara itu sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang pornografi yang kita jerat ke tersangka," tegas Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes, Hisar Siallagan, dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/12/2021).
Reza merupakan dosen pembimbing para korban. Dia diduga sengaja mengirimkan kata-kata via chat dengan bahasa-bahasa yang melecehkan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ (UU) disebutkan konten pornografi berupa gambar, tulisan juga percakapan mengarah kepada pornografi, dan mahasiswi tersebut dijadikan sebagai objek pornografi. Terkait perannya yang sebagai tenaga pendidik biar di persidangan yang menentukan," katanya.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Telkom, kami sudah dapatkan alat bukti, bahwa nomor yang digunakan tersebut memang merupakan nomor milik tersangka," jelas Hisar.
Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan Reza Ghasarma sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi lewat chat. Reza ditahan 20 hari ke depan.
"Iya, tersangka langsung ditahan 20 hari ke depan," kata Hisar.
Reza dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan lebih dulu. Setelah itu, Reza bakal dimasukkan ke sel tahanan. Polisi juga menyita sejumlah alat bukti. Antara lain tangkapan layar percakapan, tiga unit ponsel korban dan satu unit ponsel tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU Pasal 9 UU No 44 2008 dan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.
(isa/isa)