Desakan Hukuman untuk Herry Pemerkosa Santriwati: Bui hingga Kebiri

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 11 Des 2021 09:51 WIB
Herry Wirawan pemerkosa belasan santriwati (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang guru pesantren bernama Herry Wirawan (36) di Bandung tega memperkosa belasan santriwati. Desakan hukuman untuk predator seksual Herry dari publik mulai penjara atau dibui hingga kebiri.

Berdasarkan rangkuman detikcom, Sabtu (11/12/2021), Herry Wirawan merupakan pemimpin pesantren Tahfidz Madani, belakangan izin pesantren ini dicabut Kemenag. Aksinya terkuak pada Mei lalu dan kini sudah masuk dalam persidangan.

Herry memperkosa 12 santriwatinya selama lima tahun atau pada 2016-2021. Hal itu berdasarkan salinan dakwaan telah dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

"Bahwa Terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 hingga 2021 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," ucap jaksa dalam petikan dakwaan yang diterima detikcom pada Rabu (8/12).

Masih dalam surat dakwaan yang diterima, total korban mencapai belasan orang. Mereka semua merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

PPP Desak Kebiri-Bui

PPP meminta hukuman untuk Herry Wirawan berupa kebiri. Selain itu, didesakkan pula hukuman Herry dibarengi dengan penjara.

"PPP meminta agar dalam kasus-kasus perkosaan yang massal atau berulang oleh pelaku yang sama, instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (9/12).

"Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara, tapi juga pidana lainnya, seperti pengebirian," lanjut dia.

Komisi X DPR Minta Tuntut Maksimal

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengecam tindakan Herry Wirawan memperkosa 12 santriwati. Syaiful meminta agar pelaku dihukum berat.

"Kami menilai apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan kepada para santriwatinya jelas tidak bisa dibenarkan, baik dalam hukum agama maupun hukum negara. Pelaku layak dihukum berat karena memperlakukan para santriwatinya sebagai objek pelampiasan nafsu seksual," kata Sayiful kepada wartawan, Kamis (9/12).

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Guru Cabuli 12 Santriwati, PKB: Pelaku Layak Dihukum Kebiri!':






(rfs/hri)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork