Seorang guru pesantren bernama Herry Wirawan (36) di Bandung tega memperkosa belasan santriwati. Desakan hukuman untuk predator seksual Herry dari publik mulai penjara atau dibui hingga kebiri.
Berdasarkan rangkuman detikcom, Sabtu (11/12/2021), Herry Wirawan merupakan pemimpin pesantren Tahfidz Madani, belakangan izin pesantren ini dicabut Kemenag. Aksinya terkuak pada Mei lalu dan kini sudah masuk dalam persidangan.
Herry memperkosa 12 santriwatinya selama lima tahun atau pada 2016-2021. Hal itu berdasarkan salinan dakwaan telah dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 hingga 2021 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," ucap jaksa dalam petikan dakwaan yang diterima detikcom pada Rabu (8/12).
Masih dalam surat dakwaan yang diterima, total korban mencapai belasan orang. Mereka semua merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
PPP Desak Kebiri-Bui
PPP meminta hukuman untuk Herry Wirawan berupa kebiri. Selain itu, didesakkan pula hukuman Herry dibarengi dengan penjara.
"PPP meminta agar dalam kasus-kasus perkosaan yang massal atau berulang oleh pelaku yang sama, instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (9/12).
"Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara, tapi juga pidana lainnya, seperti pengebirian," lanjut dia.
Komisi X DPR Minta Tuntut Maksimal
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengecam tindakan Herry Wirawan memperkosa 12 santriwati. Syaiful meminta agar pelaku dihukum berat.
"Kami menilai apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan kepada para santriwatinya jelas tidak bisa dibenarkan, baik dalam hukum agama maupun hukum negara. Pelaku layak dihukum berat karena memperlakukan para santriwatinya sebagai objek pelampiasan nafsu seksual," kata Sayiful kepada wartawan, Kamis (9/12).
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Guru Cabuli 12 Santriwati, PKB: Pelaku Layak Dihukum Kebiri!':
Keluarga Korban Minta Kebiri
Pihak keluarga meminta Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati dihukum kebiri. Hukuman lainnya adalah bui seumur hidup.
"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup. Maunya keluarga seperti itu," ucap Hikmat Dijaya, keluarga salah satu korban, kepada wartawan via sambungan telepon, Kamis (9/12).
Permintaan keluarga bukan tanpa alasan. Menurut Hikmat, perbuatan HW telah membuat keponakannya kehilangan masa depan.
"Karena kita sudah kehilangan harga diri dan masa depan anak dan mental anak yang ada di sini. Harapan kita itu sudah mati surilah," tutur Hikmat.
KPAI Minta Dihukum Berat
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto berharap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwati, dihukum seberat-beratnya. Susanto mengatakan tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.
"Kami berharap proses hukum seberat-beratnya bagi pelaku. Tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual," kata Susanto kepada wartawan, Jumat (10/12).
PBNU Minta Hukum Berat Termasuk Kebiri
PBNU mengutuk tindakan Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati. PBNU menyebut Herry merugikan citra pesantren dan harus dihukum berat, seperti kebiri.
"Mengecam keras dan mengutuk tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Ini adalah sebuah tindakan yang sangat biadab," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya, Sabtu (11/12).
Helmy berharap hakim menjatuhkan hukuman berat untuk Herry. Jika perlu, katanya, Herry harus dikebiri.
"Tindakan yang dilakukan Herry harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab, perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma, dan sekaligus merenggut masa depan korban," katanya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Herry Terancam 15 Tahun Bui
Herry Wirawan didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati. Pimpinan pesantren Tahfidz Madani ini diancam hukuman 15 tahun penjara. Dalam petikan dakwaan, Herry dikenai pasal primer dan subsider.
Adapun dakwaan primer adalah Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini 15-20 tahun penjara.
Menurut Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono, ancaman hukuman dalam dakwaan yang diterapkan mulai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Ancaman pidananya 15 tahun," ujar Riyono di Bandung.