Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif berkunjung ke rumah keluarga korban pembunuhan Astri Evita Seprini Manafe (30) dan Lael Maccabee (1). Dia berkomitmen untuk terus mengawal kasus pembunuhan wanita dan bayi terbungkus plastik.
Latif mendatangi rumah keluarga korban bersama Direskrimum Polda NTT Kombes Eko Widodo, Dirkrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun, Kabid Propam Polda NTT Kombes Dominicus Yempormase, dan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti.
"Kami sangat serius sejak awal kasus ini ada, dan dalam penanganan kami sangat serius dan ingin agar kasus tersebut bisa segera diungkap," ujar dia saat mengunjungi kediaman keluarga korban di Kupang, NTT, pada Jumat (10/12/2021) sore.
Latif dan para pejabat utama Polda NTT menginformasikan perkembangan kasus dan langkah-langkah penyidikan kepada ayah korban, Saul Manafe, dan kakak kandung korban, Jeck Manafe.
"Perkembangan kasus ini saya ikuti dari awal penanganan di Polsek Alak, hingga dibentuk terpadu di tingkat Polda NTT," ucap dia kepada keluarga korban.
Latif menegaskan tahap-tahap pemidanaan yang telah dilakukan penyidik terhadap pelaku, RB. Di mana saat ini pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Namun Latif meyakinkan penyidikan terus berkembang dan RB akan dijerat pasal yang ancamannya setimpal dengan perbuatannya.
"Ketika kita menetapkan tersangka, harus ada pasal yang bisa menjerat tersangka. Akan tetapi, pasal itu bukan sesuatu harga mati, tergantung pengembangan nanti," jelas Latif.
Kepada keluarga korban, Latif menuturkan selama ini dirinya sengaja irit bicara pada media mengenai kasus ini karena penyidik saat itu sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat. Meski diam, Latif mengaku dirinya bahkan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) bersama Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya.
"Saya diam bukannya saya tidak berbuat, saya mendengar, saya mengikuti bahkan sudah mendatangi TKP malam-malam dengan Kapolres Kupang Kota," ungkap Latif.
(aud/aik)