Rachel Vennya dkk Dituntut 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 8 Bulan

Rachel Vennya dkk Dituntut 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 8 Bulan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 16:35 WIB
Teman-teman memberikan dukungan kepada Rachel Vennya di sidang kabur dari karantina.
Foto Rachel Vennya dkk (Muhammad Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa dituntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Jaksa juga menyebut, selama masa percobaan, Rachel dkk juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachel Vennya Ronald, Terdakwa II Salim Nauderer, Terdakwa III Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana," kata jaksa di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).

"Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan," lanjut jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meyakini Rachel Vennya dkk bersalah melanggar prokes. Jaksa meyakini Rachel dkk melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hal meringankannya adalah Rachel dkk mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal memberatkannya tidak ada.

ADVERTISEMENT

Sidang akan dilanjutkan pembacaan vonis. Majelis hakim saat ini menskors sidang selama 30 menit sebelum membacakan putusan untuk Rachel dkk.

Simak video 'Saksi JPU Sebut Rachel Vennya Tak Karantina di Wisma Atlet':

[Gambas:Video 20detik]



Dakwaan Rachel Vennya dkk

Kasus itu bermula pada 17 September 2021. Saat itu Rachel dkk tiba di Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sepulang dari AS. Rachel disebut jaksa meminta bantuan seseorang bernama Ovelina Pratiwi.

Jaksa mengatakan, sebelum tiba di Indonesia, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi. Rachel mengabarkan jadwal kepulangannya. Menurut jaksa, Ovelina berperan sebagai 'pengatur' kepulangan Rachel hingga tidak menjalani karantina.

"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA, 'Mbak, saya landing'. Kemudian informasi tersebut Terdakwa Ovelina sampaikan kepada Saksi Eko Periadi, lalu menghubungi Saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di bandara, yaitu Satria, untuk menjemput Saksi Rachel, Salim, dan Maulida," papar jaksa.

Jaksa mengatakan rangkaian kebohongan karantina ini dimulai saat Rachel tiba di Indonesia. Jaksa mengungkapkan Rachel dibantu 'kabur' oleh petugas bernama Fatah Satria.

"Bahwa selanjutnya pada 17 September 2021, Rachel, Salim, dan Maulida mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar. Namun pemeriksaan di jalur pos Satgas COVID-19 dibantu oleh Saudara Fatah Satria untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel diganti dengan stempel Wisma," ungkap jaksa.

Saat di pos pemeriksaan barang, Rachel disebut jaksa melobi sejumlah polisi. Kemudian Rachel dkk keluar dari Bandara Soetta menggunakan bus Damri tanpa karantina.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads