Seorang oknum sekuriti Universitas Negeri Makassar (UNM) kedapatan sengaja merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka melalui ponselnya saat mandi di toilet samping mes kampus. Rektor UNM Prof Husain Syam memecat oknum sekuriti tersebut.
"Sudah dipecat dengan tidak terhormat. Oknum sekuriti ini sudah ditahan di kantor polisi. Kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan kampus. Sebab, ini murni perbuatan kriminal," ujar Prof Husain Syam seperti dilansir Antara, Jumat (10/12/2021).
Pihaknya membantah keras informasi yang beredar bahwa kejadian tersebut di Hotel La Macca. Dia mengatakan peristiwa terjadi di toilet umum yang biasa digunakan orang, dan bukan di dalam hotel maupun mes UNM tempat tinggal sementara mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka.
UNM Siap Fasilitasi Pelaporan ke Polisi
Dia menyerahkan penuh proses hukum kepada aparat berwenang. Kendati saat ini korban belum melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, pihak kampus siap memfasilitasi korban melapor dengan menyiapkan pendampingan hukum.
"Kami siapkan bantuan hukum dari kampus sekaligus layanan trauma healing untuk memberikan penguatan psikologi kepada korban. Rencana besok akan dilaporkan secara resmi," katanya.
Mantan Dekan Fakultas Teknik UNM ini menjelaskan peristiwa itu terjadi bukan di dalam mes UNM yang disediakan, bahkan lokasinya di luar Hotel La Macca.
Tempat kejadian, ada kaca dalam gudang samping toilet, di situlah tempat pelaku merekam. Oknum satpam yang sudah lepas jaga ini ada di situ, lalu merekam korban sedang mandi.
Kasus itu terungkap saat korban kaget melihat ada ponsel di kaca. Korban lalu memakai baju dan berteriak minta tolong.
Oknum satpam ini pun ketahuan karena hanya dia yang ada di dalam gudang tersebut. A lalu diamankan.
"Saat saya dapat informasi, saya katakan, pecat oknum satpam itu. Besok saya keluarkan SK pemecatannya. Saya serahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk proses hukum karena tidak ada jalan damai," ujar Husain menekankan.
Pelaku Ditahan Polisi
Sementara itu, Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad membenarkan saat ini oknum satpam itu ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Ia mengungkapkan, terduga pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korbannya mahasiswi.
Namun baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban. Dia dijerat UU ITE.
"Pengakuan terduga, sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun," kata Ipda Ahmad.
(jbr/idh)