Profiling Penyebar Video Masif
Sebelum melangkah pada penyelidikan pemeran pria dan wanita di video syur, polisi mendalami penyebaran video di media sosial. Polisi mengusut akun-akun yang menyebarkan video syur mirip Gisel itu.
"Kita sedang mem-profiling akun-akunnya ini. Kan yang terlapor ini akun-akun dulu. Kita pelajari dulu siapa dia, baru ketahuan siapa nanti ininya (pemilik akun)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada lima akun penyebar video syur yang kini tengah ditelusuri polisi. Tiga di antaranya diketahui telah menghapus posting-an video syur tersebut.
"Tim juga sudah bergerak mem-profiling, ada lima akun yang dilaporkan pelapor terhadap video asusila yang mirip Saudari G, public figure. Dari lima akun ini, sudah tiga yang dihapus," imbuh Yusri.
Yusri menyebut, meski tiga akun tersebut telah menghapus posting-an, jejak digitalnya masih terlacak.
Kasus Video Syur Naik Penyidikan
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus penyebaran konten video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Jessica Iskandar (Jedar). Kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan. Untuk diketahui, saat itu juga tersebar video syur yang dikaitkan dengan Jessica Iskandar, namun sudah terkonfirmasi bahwa wanita di video itu bukan Jessica Iskandar.
"Untuk laporan yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Penyidik meningkatkan kasus itu ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara Rabu (11/11/2020) sore. Dari gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana terkait penyebaran video porno itu.
Dia menambahkan, unsur pidana kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Penyebar Video Ditangkap
Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap dua pelaku penyebaran konten video porno yang dinarasikan mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Keduanya, PP dan MN, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pertama inisial PP dan MN. Keduanya kita periksa tadi malam dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kepada dua orang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Yusri mengatakan kedua tersangka ini menyebarkan video porno itu secara masif. Namun, Yusri tidak mengungkap apakah kedua tersangka ini adalah pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor.
PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11).
Gisel Diperiksa Perdana
Setelah menetapkan dua orang tersangka, polisi kemudian memanggil Gisel. Saat itu Gisel berstatus sebagai saksi.
"Artis yang mirip itu inisial GA, rencana kita lakukan periksa sebagai saksi Hari Selasa kita undang di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Pemanggilan terhadap Gisel dilakukan untuk mengklarifikasi terkait sosok perempuan di video porno yang disebut mirip dengannya. Selain terhadap Gisel, polisi akan meminta keterangan kepada ahli.
"Kemudian dari tersangka ini, Senin kami panggil saksi ahli IT untuk membuat terang perkara ini," imbuhnya.
Gisel pun memenuhi panggilan polisi saat itu. Pantauan detikcom, Selasa (17/11/2020), Gisel tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pukul 10.35 WIB. Gisel didampingi pengacaranya, Sandy Arifin.
Gisel tampak mengenakan pakaian putih dengan masker dan membawa tas kecil. Gisel tidak berkata-kata sepatah kata pun.
Vonis Penjara untuk Penyebar Video
Penyidik Polda Metro Jaya sendiri mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua tersangka pada 11 November 2020. Dalam SPDP bernomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum itu, penyidik Polda Metro Jaya mencantumkan nama PP dan MN sebagai tersangka kasus video syur.
Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada PP dan MN adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi.
Keduanya sudah menjalani proses hingga peradilan dan divonis 9 bulan penjara.
Gisel Diperiksa Tambahan
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Gisel diperiksa polisi untuk kedua kalinya. Pemeriksaan Gisel saat itu sendiri adalah pemeriksaan tambahan.
Gisel sendiri memenuhi panggilan polisi tersebut pada Rabu 23 Desember. Gisel hadir di Polda Metro Jaya dengan pendampingan pengacaranya, Sandy Arifin.
Gisel menjalani pemeriksaan selama kurang-lebih 4,5 jam. Tidak banyak yang diungkap oleh Gisel mengenai pemeriksaan terhadap dirinya itu.
"Kita hari ini udah ditanya-tanyain, kita jawab sebisa kita seperti biasanya," kata Gisel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Gisel menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi.
"Masih saksi, dong," ucap Gisel.