Artis Gisella Anastasia atau Gisel kembali diperiksa setelah kasus video syur yang menyeretnya sebagai tersangka sempat mandek. Dalam kasus ini Gisel berstatus sebagai tersangka.
"Berharap yang terbaik. Boleh kan ya? Namanya harapan. Kalau bisa nggak usah gimana-gimana," ujar Gisel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Gisel berkata, sebagai warga negara yang baik dia tetap menjalani proses hukum ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma tetep kita warga negara yang baik dan harus ikuti prosesnya seperti apa. Berusaha yang paling baik aja," jelas Gisel.
"Tetep apa ya selama kita masih pokoknya kita kooperatif aja ke depannya seperti apa. Yang penting kita dateng hari ini proses bapnya ya dengan hati yang tetep lapang, tetap sabar damai aja lah untuk menjalaninya. Mengikuti prosesnya aja. Nanti hasil akhirnya gimana kita berharap yang terbaik aja yang paling baik," sambungnya.
Sandi mengatakan kedatangan Gisel kali ini bertujuan untuk menjalani berita acara pemeriksaan tambahan. Dalam kesempatan yang sama, Gisel berharap yang terbaik dalam kasus ini.
"Hari ini agendanya ada pemeriksaan berita acara tambahan, berita acara pemeriksaan. Tadi sudah dijawab ada beberapa pertanyaan. Intinya hanya seperti itu aja agenda hari ini," ujar kuasa hukum Gisel, Sandi Arifin kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Untuk diketahui, berkas perkara tersangka artis Gisella Anastasia atau Gisel (GA) dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu (MYD) dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara kedua tersangka belum lengkap.
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Kasi Intel Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (16/2).
Jaksa menilai berkas tersangka Gisel dan Nobu belum memenuhi syarat formal serta belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan, baik dari saksi maupun ahli.
"Oleh karena itu, maka pada 15 Februari 2021, tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," ujar Ashari.