Kasus Video Syur Sudah Setahun Berlalu, Gisel Masih Wajib Lapor

Kasus Video Syur Sudah Setahun Berlalu, Gisel Masih Wajib Lapor

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 12:31 WIB
Jakarta -

Artis Gisella Anastasia atau Gisel telah ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur sejak tahun lalu. Hingga kini, dia masih menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Masih, kalau wajib lapor masih tetep jalan," ujar Gisel kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Gisel berjanji ke depannya akan tetap kooperatif menjalani proses hukum. Dia juga menyebut akan terus menjalani proses hukum ke depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting kita dateng hari ini proses BAP-a ya dengan hati yang tetep lapang, tetap sabar damai aja lah untuk menjalaninya. Mengikuti prosesnya aja. Nanti hasil akhirnya gimana kita berharap yang terbaik aja yang paling baik," jelas Gisel.

Sebagai informasi tambahan, Gisel dan Nobu tidak ditahan di kasus ini. Khusus Gisel, dia tidak ditahan dengan pertimbangan masih memiliki anak berusia 4 tahun.

ADVERTISEMENT

BAP Tambahan

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Gisel, Sandi Arifin mengatakan kedatangan Gisel hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melakukan BAP tambahan ke kepolisian. Namun mereka tidak menjelaskan lebih banyak terkait pemeriksaan hari ini.

"Kita tetep kooperatif tiap ada panggilan kita akan hadir dan hari ini BAP tambahan sudah kita lalui dan sudah diperiksa hampir kurang lebih 12 pertanyaan yang sudah ditandatangan klien kami. Ke depannya bila ada panggilan kami akan tetap kooperatif dan akan hadir," jelas Sandi.

Sandi tidak menjelaskan materi pemeriksaan Gisel kali ini. Menurutnya hal ini adalah kewenangan penyidik.

"Mengenai BAP itu kan kewenangan penyidik, nggak bisa saya sampaikan," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Untuk diketahui, berkas perkara tersangka artis Gisella Anastasia atau Gisel (GA) dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu (MYD) dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas perkara kedua tersangka belum lengkap.

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Kasi Intel Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Jaksa menilai berkas tersangka Gisel dan Nobu belum memenuhi syarat formal serta belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan, baik dari saksi maupun ahli.

"Oleh karena itu, maka pada 15 Februari 2021, tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," ujar Ashari.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads