Mantan anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, I Gede Wayan Sutarja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Sutarja diduga menyalahgunakan pinjaman kredit di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Awalnya, penyidik melakukan penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan pinjaman kredit pada LPD Desa Adat Sunantaya tahun anggaran 2007 sampai 2017. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-03/N.1.17/Fd.1/ 03/2021 tanggal 02 Maret 2021.
"Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh oleh penyidik serta berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan (tersangka) saudara dengan inisial IGWS," kata Kajari Tabanan Ni Made Herawati dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Jumat (10/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan anggota DPRD Kabupaten Tabanan dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendesa Adat Sunantaya. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-03/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.
Akibat perbuatan Sutarja selaku Ketua Badan Pengawas atau Panureksa LPD Desa Adat Sunantaya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.164.657.500. Kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan.
Dalam kasus ini Kejari Tabanan juga menetapkan mantan Sekretaris LPD Desa Adat Sunantaya bernama Ni Putu Eka Swandewi menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.
Penetapan tersangka bermula ketika penyidik melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Sunantaya tahun anggaran 2009 sampai 2017. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-02/N.1.17/Fd.1/ 03/2021 tanggal 2 Maret 202.
"Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh oleh penyidik serta berdasarkan hasil ekspose tim penyidik menyimpulkan bahwa telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara dengan inisial NPES yang merupakan mantan Sekretaris pada LPD Sunantaya sebagai tersangka," jelas Herawati.
Ni Putu Eka Swandewi selaku Sekretaris LPD Desa Adat Sunantaya telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 226.220.000. Nominal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan.
Kini Kejari Tabanan menjerat kedua tersangka dengan dakwaan primair berupa Pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidiair, kedua pelaku diganjar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk tindakan selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan akan segera melaksanakan langkah-langkah selanjutnya sehingga proses penyidikan ini dapat segera ditingkatkan pada tahap selanjutnya," jelas Herawati.
Simak juga 'Tutup Hakordia 2021, Ma'ruf Amin: Sanksi dan Hukum Tegas Pelaku Korupsi':