Perbuatan bejat guru pesantren, Herry Wirawan, yang memerkosa 12 santriwati di Bandung menuai kecaman bertubi-tubi. Sejumlah pihak menyerukan agar Herry dikebiri.
Desakan agar Pelaku Dikebiri
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengecam keras tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry terhadap 12 santriwati di Bandung. Yandri meminta agar pelaku dikebiri.
"Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Yandri kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Yandri menilai hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku jera. Pimpinan Komisi VIII dari Fraksi PAN itu menganggap tindakan HW sadis.
"Perlu (dikebiri), sebagai tindakan untuk efek jera itu bagus. Perlu, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat. Jadi ini sangat sadis ini," ujar dia.
"Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bawa ancamannya sangat berat, dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," sambungnya.
Lebih jauh Yandri melihat para korban harus direhabilitasi. Waketum PAN itu mendorong semua pihak terus memberikan edukasi terkait pentingnya penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.
"Para korban mohon direhabilitasi mentalnya sehingga bisa kembali hidup normal. Dan yang paling penting, ini menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak, sebagai pemerintah, atau DPR, atau masyarakat, termasuk dari kalangan pimpinan pesantren. Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," ujar Yandri.
(knv/knv)