Jam Operasi Sopir Maksimal 8 Jam/Hari, TransJ Diminta Atur Shift

Jam Operasi Sopir Maksimal 8 Jam/Hari, TransJ Diminta Atur Shift

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 19:30 WIB
Jakarta berlakukan PPKM level 2 sebagai upaya cegah varian Omicron. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat beraktivitas di tengah pemberlakuan PPKM ini.
TransJakarta (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyoroti masalah jam operasional sopir usai rentetan kecelakaan melibatkan TransJakarta. Polda Metro Jaya menekankan jam operasional sopir maksimal 8 jam per hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan waktu kerja pengemudi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah maksimal 6 jam per hari, dan setiap 4 jam harus beristirahat.

"Jadi Pasal 90 UULLAJ disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib patuhi jam operasional dari pengemudi. Disebutkan dalam UU LLAJ bahwa maksimal pengemudi itu mengemudi selama 8 jam sehari dan dalam pasal 90 ayat (3) disebutkan setiap 4 jam harus istirahat minimal setengah jam," kata Kombes Sambodo seusai audiensi dengan Dirut PT TransJakarta M Yana Aditya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaturan Shift Pramudi

Pengaturan waktu kerja sopir ini menjadi salah satu rekomendasi polisi kepada Transjakarta. Polda Metro Jaya berharap TransJakarta melakukan pengaturan shift para pramudi agar tidak mudah lelah.

"Nah, itulah yang kami sampaikan ke manajemen dan manajemen tentu akan mengatur shift dari pengemudi tersebut, sehingga pengemudi saat mengoperasionalkan kendaraan bisa lebih fresh dan tidak kelelahan. Nanti shift-nya akan diatur oleh pihak manajemen supaya ketentuan di dalam UU LLAJ itu bisa dipatuhi," jelas Sambodo.

ADVERTISEMENT

Berikut ini bunyi Pasal 90 UU LLAJ:

(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.


Sidak Pool Operator

Sebagai upaya menekan risiko kecelakaan lalu lintas akibat faktor human error, pihak kepolisian bersama manajemen TransJakarta juga akan rutin melakukan sidak ke pool-pool operator. Salah satunya untuk mengecek bagaimana persiapan pramudi sebelum beroperasi. Polisi juga akan mengevaluasi ruang istirahat para pramudi.

"Kami akan sidak ke pool-pool itu untuk melihat ruang istirahat bagaimana, bagaimana persiapan pengemudi sebelum lakukan operasional. Nanti kita akan evaluasi semuanya," katanya.

Terkait ruang istirahat ini, Dirut PT Transportasi Jakarta (TJ) M Yana Aditya tidak menjawab apakah TransJakarta menyediakan ruang istirahat untuk pramudi atau tidak. Namun ia mengatakan ruang istirahat pramudi menjadi salah satu yang akan diperbaiki oleh manajemen ke depannya.

"Itu (ruang istirahat) bagian salah satu yang kita evaluasi tadi kita bicarakan dengan Pak Dirlantas. Jadi itu menjadi salah satu yang akan kita perbaiki seperti itu," kata Yana.

Lebih lanjut, Yana mengatakan pihaknya akan melakukan mitigasi lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya dan KNKT untuk mengevaluasi terkait masalah kecelakaan ini.

"Kalau dari internal kami kan selain dengan Polda Metro Jaya juga dengan KNKT. Nanti KNKT kita tunggu minggu depan ya hasilnya seperti apa. Semua stakeholder kita ajak bicara," imbuh Yana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads