Syarat Perjalanan Nataru 2021 Wajib Vaksin, Cek di Sini

Syarat Perjalanan Nataru 2021 Wajib Vaksin, Cek di Sini

Mutia Safira Fitri - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 18:49 WIB
Syarat perjalanan Nataru 2021 tetap diberlakukan meski PPKM level 3 skala nasional telah dibatalkan. Lantas, apa saja persyaratan yang sudah disiapkan pemerintah?
Syarat Perjalanan Nataru 2021 Wajib Vaksin, Cek Di Sini (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Syarat perjalanan Nataru 2021 tetap diberlakukan meski PPKM level 3 skala nasional telah dibatalkan. Syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah penting untuk diketahui oleh masyarakat menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sudah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Nataru 2021 melalui siaran pers di laman resmi kementeriannya. Siaran pers tersebut mengatur ketentuan perjalanan dan perayaan Nataru tahun 2021. Lantas, apa saja perjalanan terbaru selama Nataru? Selengkapnya, simak informasi berikut ini.


Syarat Perjalanan Nataru 2021: Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Lengkap

Menko Marves juga menjelaskan mengenai ketentuan perjalanan dalam negeri selama periode Nataru. Berikut syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Wajib vaksinasi dosis 1 dan 2
  2. Bukti hasil negatif tes antigen maksimak 1x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Anak-anak wajib PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
  4. Orang dewasa yang sudah vaksin pertama atau tidak dapat divaksin karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jarak jauh.


Syarat Perjalanan Nataru 2021: Perjalanan Luar Negeri

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Senin (6/12), Luhut menjelaskan bahwa akan dilakukan pengetatan terkait syarat perjalanan terutama perjalanan luar negeri. Syarat yang diberlakukan untuk perjalanan luar negeri yaitu:

  • Hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Karantina selama 10 hari

Kendati PPKM level 3 skala nasional ditiadakan, namun Luhut menegaskan syarat perjalanan bakal diperketat. Kebijakan PPKM di masa Nataru pun dibuat lebih seimbang yang disertai dengan aktivitas testing dan tracing.

ADVERTISEMENT

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ucap Menko Luhut.

Simak informasi lain terkait syarat perjalanan Nataru 2021 di halaman berikutnya.

Syarat Perjalanan Nataru 2021: Larangan Perayaan Tahun Baru

Selain mengeluarkan aturan untuk pelaku perjalanan, Luhut juga megeluarkan aturan lain terkait perayaan tahun baru. Melalui siaran pers tersebut, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di tempat-tempat publik seperti hotel, pusat perbelanjaan, mall dan tempat wisata. Sedangkan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata akan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang kategori hijau di PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," pungkas Menko Luhut.

Dalam siaran pers itu juga disebutkan bahwa akan ada perubahan lebih lanjut dan rinci mengenai peraturan Nataru yang dapat dilihat dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Syarat Perjalanan Nataru 2021: Larangan Cuti ASN

Sebelumnya, aturan lain untuk menekan mobilitas masyarakat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan tersebut melarang ASN untuk mengambil cuti di periode Nataru.

Berikut kebijakan yang tercantum:

  1. ASN dilarang mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
  2. ASN diperbolehkan bepergian ke luar daerah jika tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah yang akan melaksanakan WFO (work from office), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
  3. ASN yang diharuskan dinas ke luar daerah harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
  4. ASN yang diharuskan ke luar daerah wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
  5. ASN dengan alasan melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya diperbolehkan mengambil cuti.
  6. Pegawai yang melanggar kebijakan-kebijakan tersebut akan diberi sanksi tegas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads