Syarat Perjalanan Nataru 2021 Wajib Vaksin, Cek di Sini

ADVERTISEMENT

Syarat Perjalanan Nataru 2021 Wajib Vaksin, Cek di Sini

Mutia Safira Fitri - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 18:49 WIB
Syarat perjalanan Nataru 2021 tetap diberlakukan meski PPKM level 3 skala nasional telah dibatalkan. Lantas, apa saja persyaratan yang sudah disiapkan pemerintah?
Syarat Perjalanan Nataru 2021 Wajib Vaksin, Cek Di Sini (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Syarat perjalanan Nataru 2021 tetap diberlakukan meski PPKM level 3 skala nasional telah dibatalkan. Syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah penting untuk diketahui oleh masyarakat menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sudah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Nataru 2021 melalui siaran pers di laman resmi kementeriannya. Siaran pers tersebut mengatur ketentuan perjalanan dan perayaan Nataru tahun 2021. Lantas, apa saja perjalanan terbaru selama Nataru? Selengkapnya, simak informasi berikut ini.


Syarat Perjalanan Nataru 2021: Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Lengkap

Menko Marves juga menjelaskan mengenai ketentuan perjalanan dalam negeri selama periode Nataru. Berikut syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri:

  1. Wajib vaksinasi dosis 1 dan 2
  2. Bukti hasil negatif tes antigen maksimak 1x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Anak-anak wajib PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
  4. Orang dewasa yang sudah vaksin pertama atau tidak dapat divaksin karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jarak jauh.


Syarat Perjalanan Nataru 2021: Perjalanan Luar Negeri

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Senin (6/12), Luhut menjelaskan bahwa akan dilakukan pengetatan terkait syarat perjalanan terutama perjalanan luar negeri. Syarat yang diberlakukan untuk perjalanan luar negeri yaitu:

  • Hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Karantina selama 10 hari

Kendati PPKM level 3 skala nasional ditiadakan, namun Luhut menegaskan syarat perjalanan bakal diperketat. Kebijakan PPKM di masa Nataru pun dibuat lebih seimbang yang disertai dengan aktivitas testing dan tracing.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ucap Menko Luhut.

Simak informasi lain terkait syarat perjalanan Nataru 2021 di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT