Aturan perjalanan Nataru (Natal dan Tahun Baru) di Indonesia telah diberlakukan. Aturan tersebut diberlakukan karena pemerintah membatalkan PPKM level 3 saat Nataru.
Lalu, apa saja aturan mengenai perjalanan jarak jauh selama Nataru? Mari simak informasi berikut ini.
Aturan Perjalanan Nataru: Wajib Vaksin Lengkap
Dalam keterangan persnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, selama libur Nataru, perjalanan jarak jauh dalam negeri akan tetap diperketat. Pengetatan tersebut dilakukan dengan aturan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Wajib vaksin lengkap dengan dosis 1 dan 2.
- Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Luhut menyebutkan, untuk orang dewasa yang belum mendapat vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR yang ditentukan.
"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3Γ24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1Γ24 jam untuk perjalanan darat atau laut," dia menambahkan dalam keterangan persnya, Senin (6/12).
Aturan Perjalanan Nataru: Perjalanan Luar Negeri
Selain membahas mengenai syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri, Menko Luhut juga menyebutkan ada pula syarat perjalanan jarak jauh luar negeri, yang meliputi beberapa syarat, yaitu:
- Pemerintah akan memperketat perbatasan negara dengan syarat penumpang dari luar negeri, hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Adanya ketentuan karantina setidaknya 10 hari.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12).
Aturan Perjalanan Nataru: Larangan Jenis Perayaan Tahun Baru
Selain syarat mengenai aturan perjalanan saat Nataru, Menko luhut mengatakan pemerintah akan menerapkan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Sedangkan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," pungkas Menko Luhut.
Aturan perjalanan Nataru lainnya dapat disimak di halaman berikutnya.