Dear Calon Pengantin, Simak Cara Daftar Nikah Online Via Simkah

Dear Calon Pengantin, Simak Cara Daftar Nikah Online Via Simkah

Jihaan Khoirunnisa - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 17:29 WIB
Dear Calon Pengantin, Begini Cara Daftar Nikah Online di Kemenag
Foto: Dok. Kemenag
Jakarta -

Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan daftar nikah secara online yang lebih mudah dan praktis. Caranya cukup mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah.kemenag.go.id.

"Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis," kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Jajang menjelaskan saat ini sebanyak 5.840 dari 5.963 KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Sehingga memungkinkan KUA tersebut untuk menerima pendaftaran nikah secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jumlah tersebut sudah hampir mencakup seluruh KUA di Indonesia. Mengingat jumlah KUA kecamatan yang belum memiliki akses Simkah hanya sekitar 123 KUA.

"Simkah ini juga terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Pengintegrasian ini memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran nikah secara online," katanya.

ADVERTISEMENT

Cara Daftar Nikah via Online

1. Akses situs simkah.kemenag.go.id

2. Pada laman utama situs tersebut kIik 'Daftar Nikah'

3. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan

4. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah

5. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta

6. Masukkan nomor telepon dan alamat email

7. Unggah foto

8. Cetak bukti pendaftaran nikah

Halaman Selanjutnya: Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku.

Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
c. Izin Poligami

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

10. Fotocopy Kartu Keluarga

11. Fotocopy Akta Lahir

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Halaman 2 dari 2
(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads